Soal Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Kepolisian Pastikan Bakal Ada Sanksi Pidana
Kepolisian pastikan selebgram Rachel Vennya mendapat sanksi pidana terkait kasus kabur karantina setelah perjalanan internasional.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian angkat bicara soal kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina.
Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina Covid-19 setelah melakukan perjalanan internasional.
Diketahui ia bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan manajer, Maudy Wartabone pergi ke Amerika Serikat,
Lantas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan sudah melakukan pemanggilan.
Kombes Pol Yusri mengungkapkan Rachel Vennya bakal menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi.
Pemeriksaan tersebut diagendakan, pada Kamis (21/10/2021) di Polda Metro Jaya.
Baca juga: PROFIL Rachel Vennya, Selebgram yang Kabur dari Karantina Covid-19 hingga Seret Oknum TNI
"Kita tindak lanjuti, sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudara RV."
"Hari Kamis nanti untuk hadir di sini," kata Kombes Pol Yusri dikutip dari Cumicumi, Selasa (19/10/2021).
Kombes Pol Yusri menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Bahkan pihak kepolisian bakal membentuk satuan tugas (satgas) terkait kasus Rachel Vennya tersebut.
Lantaran buntut dari tidak dijalankannya karantina memiliki efek yang mengkhawatirkan.
Terlebih, pemerintah kini tengah berupaya untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Baca juga: Soal Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Satgas Covid-19 Tegaskan Proses Hukum Sedang Berjalan
Baca juga: Diisukan Sekamar dengan Salim Nauderer saat Karantina di Wisma Atlet, Ini Pengakuan Rachel Vennya
"Kami akan sidik secara tuntas, bahkan satgas pun nanti akan kita bentuk," terang Kombes Pol Yusri.
"Untuk mengawasi tentang karantina, karena ini dampaknya yang memang sangat berbahaya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.