Soal Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Kepolisian Pastikan Bakal Ada Sanksi Pidana
Kepolisian pastikan selebgram Rachel Vennya mendapat sanksi pidana terkait kasus kabur karantina setelah perjalanan internasional.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan."
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," jelas Wiku.
Sementara itu, Kapendam Jaya, Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra turut memberikan keterangan.
Ia mengungkapkan oknum TNI yang disebut membantu kaburnya Rachel Vennya telah dinonaktifkan.
Tak sampai di situ, oknum yang berinisial FS kini tak lagi bertugas sebagai Satgas Covid-19.
"Yang bersangkutan (oknum TNI) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke satuan," ungkap Herwin.
Meski begitu, Herwin mengaku belum mengetahui soal sanksi yang diberikan untuk FS.
"Untuk sanksi kita menunggu hasil penyelidikan dari polisi militer."
"Nanti akan ada apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.