Soal Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Kepolisian Pastikan Bakal Ada Sanksi Pidana
Kepolisian pastikan selebgram Rachel Vennya mendapat sanksi pidana terkait kasus kabur karantina setelah perjalanan internasional.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Ketentuan dari negara ini kita harus karantina, untuk memutus mata rantai penyebaran virus," tambahnya.
Tak sampai di situ, Kombes Pol Yusri turut memastikan Rachel Vennya bakal mendapat sanksi pidana.
Ia menerangkan dalam kondisi saat ini, seluruh peraturan telah diatur oleh sejumlah Undang Undang.
"Jelas dong (ada sanksi pidana) ada Undang Undang Karantina, ada Undang Undang Wabah Penyakit."
"Kalau nggak ada sanksi pidana, polisi nggak ngurus," tutur Kombes Pol Yusri.
Satgas Covid-19 Tegaskan Proses Hukum atas Kasus Rachel Vennya Sedang Berjalan
Menyikapi kasus ini, Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah tengah menjalankan proses hukum.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di wisma atlet sebelum waktunya."
"Proses hukum sedang berjalan," ujar Wiku dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (15/10/2021).
Wiku menyampaikan, pihak Satgas berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Rachel Vennya Akhirnya Ngaku Tak Jalani Karantina di Wisma Atlet, Ini Alasannya
Baca juga: Pengakuan Bersalah Rachel Vennya Kabur Karantina, Minta Maaf, Sebut Nama Dua Pejabat Negara
Semua ini dilakukan demi melindungi masyarakat di tengah ancaman pandemi Covid-19.
"Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan," imbuhnya.
Lantas, ia mengimbau pada semua pelaku perjalanan internasional agar menaati peraturan.
Selain itu, Wiku turut memberikan ultimatum akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.