Nongol Petisi 'Proses Hukum Bagi Rachel Vennya', Si Pembuat Serukan Orang Indonesia Harus Taat Hukum
Kelakuan Rachel Vennya yang sama sekali tak menjalani karantina usai bepergian dari luar negeri, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kelakuan Rachel Vennya yang sama sekali tak menjalani karantina usai bepergian dari luar negeri, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Masyarakat Indonesia dibuat geram. Sebab, selebgram kondang itu, mengabaikan aturan penting dalam rangka menanggulangi pandemi covid-19 yang hampir 2 tahun ini berlangsung.
Bahkan di situs Change.org kini muncul petisi agar Rachel Vennya segera diproses secara hukum atas perbuatannya tersebut.
Petisi itu dibuat oleh netizen bernama Natyarina Avie.
"Segera Proses Hukum Bagi Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina" demikian judul petisi itu, seperti dikutip Kompas.com.
Pembuat petisi menjelaskan bahwa seluruh warga Indonesia harus menaati peraturan.
Baca juga: Kalau Bersalah, Denny Sumargo Setuju Rachel Vennya Ditindak
Baca juga: 11 Poin Pengakuan Rachel Vennya Terkait Pelanggaran Karantina: Akui Malu, Siap Terima Sanksi
"All Indonesian need to follow the law, if you can broke them so you have to be responsible!" tulis di bagian penjelasan petisi.
Ketika berita ini dibuat, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 11.100 dan akan segera menuju target 15.000 tanda tangan.
Tidak sedikit netizen yang berkomentar pedas menanggapi sikap Rachel itu.
"Buna berhak dipenjara," tulis netizen dengan akun Nurul Akmal.
Netizen bernama Dwi Novi bercerita ia melahirkan anak pertamanya di rumah sakit dalam kondisi positif Covid-19. Begitu lahir, bayinya langsung dipisahkan darinya untuk dirawat intensif.
Maka itu ia menganggap Rachel Vennya egois.
"Sementara saya pun harus isoman di RS selama 10 hari. Don't u think I didn't miss my children as well, Rachel? You're such a selfish person!!" tulis Dwi Novi.
Baca juga: Akui Bakal Pindah Negara jika Rachel Vennya Jadi Duta, Deddy Corbuzier: Tandanya Gue Kecewa