Pengacara Terduga Korban Penipuan Tuding Olivia Nathania Masih Cari ''Mangsa'' hingga Awal Oktober
Nama Olivia Nathania dituding sebagai pelaku penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS. Kasunya kini bergulir di Polda Metro Jaya.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan tes CPNS yang menyeret nama Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, kian memanas.
Pengacara terduga korban Odie Hudayanto, menyebut timnya menemukan korban baru. Padahal proses hukum terkait kasus itu, tengah berlangsung di Polda Metro Jaya.
"Satu adalah bahwa sampai awal Oktober itu Olivia (Oi) masih mencari mangsa," kata Odie saat ditemui di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Olivia Nathania Kembali Diperiksa Polisi, Suami Tak Terlihat, Kemana Menantu Nia Daniaty?
"Artinya walaupun kita sudah memberikan somasi, teguran hukum kepada Oi dan Rafly, dan pak haji sudah datang ke kantor Rafly di Ditjen lapas, namun Oi masih berani untuk mencari korban lagi," tambahnya.
Odie menjelaskan, terduga korban tambahan dari tes CPNS fiktif yang menyeret nama Olivia berada di Jawa Tengah.
"Korbannya yang kami dapatkan posisinya di Jateng," tuturnya.
Baca juga: Bukti Hilang, Anak Nia Daniaty Tak Tenang, Terkuak Pula Status Suaminya Belum Diangkat Jadi PNS
Seperti diketahui, di antara orang yang mengaku korban, Karnu dan Agustin melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar diduga menipu 225 korban yang mendaftar CPNS Fiktif Jalur Prestasi.
Total kerugian 225 korban ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kasus ini juga mencatut sejumlah nama pejabat di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Sementara itu, Olivia sendiri telah menjalani dua kali pemeriksaan pada 11 dan 18 Oktober 2021.
Putri penyanyi lawas Nia Daniaty itu dicecar 83 pertanyaan mengenai kronologi perekrutan CPNS yang dituduhkan padanya.
Baca juga: Imbas Dugaan Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania, Begini Nasib Menantu Nia Daniaty
Tak hanya itu, Olivia juga dituding memalsukan Surat Keputusan penetapan CPNS lengkap dengan NIP dan logo Badan Kepegawaian Negara.
Olivia dan suaminya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Polisi temui unsur pidana, status kasusnya naik ke penyidikan
Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS dengan terlapor Olivia Nathania.
Atas temuan itu, polisi menaikkan status kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS itu ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Tuding Agustin Bukan Korban Penipuan, Tapi Rekrut CPNS Ikut Bimbel
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Olivia pada Senin (18/20/2021) kemarin yang kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
"Sudah dinaikkan, kita temukan unsur pidana dan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di, Selasa (19/10/2021).\
Berharap damai
Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi, anak Nia Daniaty, berharap kasus dugaan penipuan seleksi CPNS yang menyeret kliennya berakhir damai.
"Insya Allah nanti kita lihat ya, mudah mudahan ada ke sanalah (damai)," kata Susanti saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) malam.
Kendati demikian, hingga saat ini Susanti mengaku belum ada tawaran mediasi dari para terduga korban.
Susanti berharap polisi yang memberikan ruang mediasi antara pihaknya dan pihak pelapor.
"Insya Allah seperti itu," ungkap Susanti.
Untuk diketahui, hari ini Olivia Nathania kembali diperiksa kepolisian sebagai terlapor soal dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
Baca juga: Farhat Abbas Tawarkan Bantuan, Anak Nia Daniaty Ucap Terima Kasih
Diperiksa selama kurang lebih 8 jam, Olivia terlihat tampak kelalahan.
Dikatakannya juga saat ini dirinya kurang sehat.
Sementara itu terkait pemeriksaan hari ini, baik Olivia dan kuasa hukumnya, Susanti, enggan menjelaskan secara detail tentang pertanyaan penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.