Rachel Vennya Besok Dipanggil Polda Metro Jaya, Janji Akan Jelaskan Kronologi Kabur dari Karantina
Rachel berjanji akan menceritakan kronologi kaburnya dari kewajiban karantina secara lengkap di hadapan penyidik Polda Metro Jaya.
Editor: Anita K Wardhani
Yusri menambahkan Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Venya, Kamis (21/10/2021) untuk menjalani klarifikasi atas aksi nekat kaburnya dari tempat karantina di Wisma Atlet Pademangan.
"Tadi Pak Kapolda menyampaikan, kami akan selidiki secara tuntas bahkan satgas pun akan kami bentuk untuk mengawasi tentang karanrina karena ini sangat-sangat berbahaya," ucapnya.
Yusri menyebut dalam aturan Pemerintahan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, harus menjalani karantina selama lima hari.
Hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia.
"Tetapi yang bersangkutan (Rachel Venya) tidak melaksanakan, akan kita proses," tegasnya.
Yusri Yunus memastikan bahwa aksi kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan mengandung unsur pidana dan melanggar UU Karantina.
"Kan ada UU Karantina ada uu Wabah Penyakit. kalau gak ada sanksi pidana polisi gak urus dong," ujar Yusri Yunus.
Akui Tak Jalani Karantina di Wisma Atlet Pademangan
Kendati demikian, Rachel menegaskan dirinya sama sekali tidak menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, seperti kabar yang beredar.
Begitu juga soal kabar yang menyebutkan ia minta satu kamar dengan Salim Nauderer.
Pasalnya, Rachel memang tidak menjalani masa karantina sama sekali.
"Tapi, aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet. Jadi aku tidak minta sekamar juga. Karena kenyataannya aku tidak karantina sama sekali," jelasnya.
Rachel pun mengaku menyesali perbuatannya,
"Yang pasti sih aku nyesel," katanya.
Mengapa Baru Bicara Sekarang?
Rachel sendiri menyebut sebenarnya sudah ingin buka suara sejak awal.