Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rachel Vennya Dapat Dana Karantina, Tapi Kabur Usai Pulang dari AS, Denny Sumargo Bongkar Faktanya

Rachel Vennya santer dibicarakan karena kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Ia tak menjalani kewajiban karantina, padahal ia mendapatkan dana

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rachel Vennya Dapat Dana Karantina, Tapi Kabur Usai Pulang dari AS, Denny Sumargo Bongkar Faktanya
istimewa/kolase via TribunStyle
Rachel Vennya Dapat Dana Karantina, Tapi Kabur Usai Pulang dari AS, Denny Sumargo Bongkar Faktanya 

Polisi Usut Tuntas, Rachel Vennya Dikenakan Undang-undang Karantina dan Wabah Penyakit
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan pihaknya akan memproses sampai tuntas kaburnya selebgram Rachel Venya, dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara

"Kapolda sudah mempertegas tentang adanya satu selebgram (Rachel Venya) yang melarikan diri pada saat karantina. Kemarin sudah dirilis langsung oleh Kodam Jaya, dalam hal ini satgas, kemudian kita tindaklanjuti," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Kombes Pol Yusri Yunus Konpers Soal Kasus Holywings (Tangkap Layar Kompas Tv) Jumat, 17/9/2021
Kombes Pol Yusri Yunus  (Tangkap Layar Kompas Tv)

Yusri menambahkan Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Venya, Kamis (21/10/2021) untuk menjalani klarifikasi atas aksi nekat kaburnya dari tempat karantina di Wisma Atlet Pademangan.

"Tadi Pak Kapolda menyampaikan, kami akan selidiki secara tuntas bahkan satgas pun akan kami bentuk untuk mengawasi tentang karanrina karena ini sangat-sangat berbahaya," ucapnya.

Yusri menyebut dalam aturan Pemerintahan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, harus menjalani karantina selama lima hari.

Hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia.

"Tetapi yang bersangkutan (Rachel Venya) tidak melaksanakan, akan kita proses," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Yusri Yunus memastikan bahwa aksi kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan mengandung unsur pidana dan melanggar UU Karantina.

"Kan ada UU Karantina ada uu Wabah Penyakit. kalau gak ada sanksi pidana polisi gak urus dong," ujar Yusri Yunus.

Rachel Vennya Minta Maaf, Sebut Dua Pejabat Negara
Rachel Vennya bahkan meminta maaf pada semua pihak. Ia bahkan menyebutkan dua pejabat negara dalam ucapan maafnya.

Siapakah pejabat negara itu?

Menkes Minta Rachel Vennya Segera Kembali ke Karantina dan Dihukum
Menkes Minta Rachel Vennya Segera Kembali ke Karantina dan Dihukum (kolase/instagram/kemenkes.go.id)

Dari kasus yang menjeratnya ini, Rachel Vennya mengaku dirinya belajar supaya tak egois dan tak sombong.

Karena itu, ia meminta maaf pada semua pihak, termasuk Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

"Aku belajar nggak egois, belajar nggak sombong. Aku akuin (sombong)" ujar Rachel.
"Aku minta maaf juga sama Menteri Kesehatan, sama Menteri Pariwisata semuanya yang sampai harus buka suara, sampai harus repot lah sama hal ini," urainya.

Rachel mengaku tidak ingin ada yang mencontoh sikapnya.

Sebelumnya,Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, selebgram Rachel Vennya harus kembali ke karantina dan dihukum.

Hal itu merespons, kaburnya Rachel saat menjalani karantina Covid-19 usai berpergian ke Amerika Serikat.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).

Ia pun menyesalkan kasus tersebut, lantaran karantina harus dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan virus corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas