Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mantan Guru SMA Anak Nia Daniaty Bantah Terima Uang dari CPNS Fiktif, Sebut HS Ikut Setor ke Olivia

Agustin yang merupakan korban dugaan penipuan CPNS Fiktif membantah pernyataan pihak yang mengaku sebagai korban dirinya bukan Olivia.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mantan Guru SMA Anak Nia Daniaty Bantah Terima Uang dari CPNS Fiktif, Sebut HS Ikut Setor ke Olivia
kolase/tangkap layar Youtube
Mantan Guru SMA Anak Nia Daniaty Bantah Terima Uang dari CPNS Fiktif, Sebut HS Ikut Setor ke Olivia 

Cengly M Gurning, pendamping hukum terduga korban Agustin dan Karnu mengaku tak kenal dengan Olivia Nathania dan hanya berurusan dengan Agustin.

"Sebelumnya klien kami tidak pernah mengenal yang namanya Olivia atau siapapun. Beliau hanya tahunya Agustin. Ibu agustin yang mengarahkan. Memang betul di waktu tertentu kita dipertemukan kepada ibu Olivia. Namun prosesnya dari awal sampai akhir, pengambil SK itu oleh ibu Agustin," tambahnya.

Agustina, korban penipuan rekrutmen CPNS yang diduga dilakukan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania di sela pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021).
Agustina, korban penipuan rekrutmen CPNS yang diduga dilakukan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania di sela pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021). (Tribunnews.com/Fandi)

Sementara itu, orang yang mengaku korban Agustin, yaitu berinisial CS dan HS merasa yakin bahwa bukan Olivia Nathania yang menipu mereka. 

Dikarenakan, orang yang menjanjikan mereka diterima sebagai PNS dengan menyetor sejumlah uang adalah Agustin.

"Beliau (Agustin) mengatakan begini, saya jamin 1000 persen apabila temen-temen tidak terima jaminannya adalah PNS saya, terimakasih," ucap HS.

Diakuinya mereka juga telah mentransfer sejumlah uang ke Agustin.

"Kalau CS Rp35 juta, kalau HS sementara Rp40 juta, yang lain-lain variatif juga," ujar Gurning, kuasa hukum CS dan HS.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, sebelum laporan yang dibuat CS dan HS. Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar telah dilaporlan lebih dulu oleh korban dugaan CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin di Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Diduga korban dari kasus tersebut diklaim mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Mengenai hal ini, polisi pun sudah melakukan gelar perkara dan statusnya naik dari lidik ke penyidikan setelah menemukan unsur tindak pidana dari kasus tersebut.

Polisi Temukan Unsur Pidana

 Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS dengan terlapor Olivia Nathania.

Atas temuan itu, Polisi menaikkan status lasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS itu ke tingkat penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Olivia pada Senin (18/20/2021) kemarin yang kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas