Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anji Manji Pulang, Dijemput Wina Natalia Sang Istri, Ini Rencananya Usai Bebas dari Rehabilitasi

Anji Manji akhirnya bisa merasakan suasana rumah. Ia menghirup udara segar setelah empat bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Anji Manji Pulang, Dijemput Wina Natalia Sang Istri, Ini Rencananya Usai Bebas dari Rehabilitasi
Instagram/@duniamanji
Anji Manji Pulang, Dijemput Wina Natalia Sang Istri, Ini Rencananya Usai Bebas dari Rehabilitasi 

Kangen-kangenan, Ini Rencana Anji Usai Bebas

Saat keluar dari RSKO Cibubur, Erie memastikan hal pertama yang dilakukan pelantun Dia tersebut tidak langsung mencurahkan isi hatinya selama empat bulan rehab.

"Ya kami baru kangen-kangenan aja," ungkapnya.

Setelah keluar dari panti rehab RSKO Cibubur, Erie menegaskan kalau Anji Manji tidak akan langsung bekerja dan bermusik meramaikan industri.

"Rencananya mau rehat dulu," ujar Erie.

Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,  di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap Polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis Ganja di Studio rekamannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap Polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis Ganja di Studio rekamannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Jejak Kasus Narkoba Anji Manji
Pada mulanya kasus narkoba yang menjerat Anji Manji mengejutkan banyak pihak.

Tepatnya di awal Juni 2021 lalu, publik dikagetkan kabar penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Berita Rekomendasi

Berikut perjalanan kasus yang menjerat Anji dari penangkapan hingga vonis:

1. Anji ditangkap di studio

Satresnarkoba Polres Jakarta Barat membekuk Anji di studio musiknya pada (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Di studio tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip berisi 1 linting ganja seberat 0,15 gram.

Polisi juga menyita 1 plastik klip berisi ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merk dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal, 1 unit telepon genggam iPhone XS Max berikut dengan kartu perdana.

Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Saat itu, Anji memesan semua barang haram tersebut lewat akun Instagram.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas