Kabur dari Karantina setelah Bepergian dari AS, Rachel Vennya Minta Maaf & Siap Jalani Proses Hukum
Selebgram Rachel Vennya akhirnya buka suara setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021)
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya akhirnya buka suara setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021) kemarin.
Setelah diperiksa selama kurang lebih 8,5 jam, Rachel akhirnya mau memberikan keterangannya kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Rachel menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat, atas kesalahannya kabur dari karantina setelah bepergian ke Amerika Serikat.
Rachel pun mengakui jika kesalahannya ini telah meresahkan masyarakat.
Baca juga: 2 Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dinonaktifkan dan Dikembalikan ke Satuan
"Untuk rekan-rekan semua, saya, Maulida, dan Salim menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (22/10/2021).
Selain meminta maaf, Rachel juga berjanji akan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Dan kami juga sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terimakasih, mohon doanya," imbuhnya.
Sebelumnya, Rachel Vennya belakangan menjadi sorotan publik setelah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Baca juga: Gunakan Kode RFS, Polda Metro Jaya Cek Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Saat Jalani Pemeriksaan
Terlebih Rachel kabur dari karantina dibantu oleh dua oknum TNI.
Akibatnya dua anggota TNI tersebut kini telah dinonaktifkan dari Komando Tugas Gabungan Terpadu atau Kogasgabpad.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina: Dibantu Dua Oknum TNI, Polisi Cecar 35 Pertanyaan
Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan soal Pelanggaran Kekarantinaan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan selama 8.5 jam, sejak siang hingga pukul 20.30 WIB.
Ibu dua anak itu menerima 35 pertanyaan, terkait dugaan pelanggaran pasal kekerantinaan dan wabah penyakit.
Hal itu disampaikan oleh Indra Raharja selaku kuasa hukum dari Rachel Vennya yang baru saja diperiksa.