Alasan Ada Kegiatan, Rachel Vennya Batal Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Pelat Mobil RFS
Selebgram Rachel Vennya batal menjalani pemeriksaan terkait pelat mobil B 139 RFS yang seharusnya dijalani hari ini, Senin (25/10/2021).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
Kata Kombes Sambodo, Rachel Vennya akan dikenakan sanksi tilang jika terbukti melanggar.
"Ini hanya tilang ya, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," terang Sambodo.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata pelat nomor tersebut seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwarna putih.
Sementara mobil yang membawa Rachel Vennya saat keluar dari Polda Metro Jaya ialah Toyota Alphard warna hitam.
Kendati begitu, polisi belum bisa menentukan sanksi yang bakal diterima Rachel Vennya.
"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apakah memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum dirubah di STNK-nya," ujar Kombes Sambodo.
"Atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.
Mengenai pelat RFS yang konon hanya untuk pejabat saja, Sambodo mengklarifikasi.
Baca juga: Celine Evangelista Masih Puji Stefan William Meski Sudah Bercerai: Dia Laki-laki Terbaik
Kombes Sambodo menyebut jika warga sipil pun bisa memilikinya.
Namun dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda kalau menggunakan pelat RFS dengan 3 angka.
"Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK khusus dan STNK rahasia. Itu ada aturannya," jelas Sambodo.
"Salah satunya adalah RFS untuk pejabat sipil, tapi di data kita yang dimaksud RFS pejabat sipil itu 4 angka."
"Kalau yang kemarin 3, 2, 1 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa," paparnya.
Kombes Sambodo memang belum memastikan pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.