Beda Sikap Rachel Vennya dan Kekasihya Salim Nauderer Saat Kembali Diperiksa Polisi, Lebih Tenang
Ada perbedaan yang cukup kentara ketika Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada perbedaan yang cukup kentara ketika Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Keduanya dipanggil dalam dugaan kasus pelanggaran karantina pada Senin (1/11/2021)
Kali ini Vennya dan Salim terlihat lebih tenang dan tak ada pengawalan dari body guard.
Baca juga: Diperiksa Hari Ini, Rachel Vennya dan Kekasihnya Salim Nauderer Kemungkinan Jadi Tersangka?
Baca juga: BREAKING NEWS, Rachel Vennya Kembali Diperiksa, Tiba Lebih Pagi di Polda Metro Jaya
Bahkan Rachel Vennya sempat menyapa dan menjawab pertanyaan awak media dengan ramah.
"Doain aja ya kak," kata Rachel Vennya saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Berbanding terbalik dengan kehadirannya pada pemeriksaan perdana 24 Oktober 2021 lalu.
Kehadirannya sempat membuat riuh karena adanya aksi saling dorong antara body guard Vennya dan media, bahkan Vennya sempat hampir terjatuh.
Baca juga: Rachel Vennya Tak Penuhi Panggilan Dirlantas Polda Metro Jaya, Ini Permintaan Pacar Salim Nauderer
Baca juga: Komentari Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Nikita Mirzani Mengaku Bukan Sekedar Nimbrung
Salim Nauderer pun hari ini terlihat lebih santai, berbeda dengan ketika pertama memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Salim saat itu terus berada di belakang Vennya dan siaga memegang erat sang kekasih agar tak terjatuh.
Hari ini keduanya kembali diperiksa setelah kasus dugaan kabur karantina mereka naik ke tahap penyidikan.
Meski begitu, hingga saat ini status hukum dari Rachel Vennya masih sebagai saksi.
Sekedar informasi, Vennya dan Salim beserta manajernya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan dan wabah penyakit.
Keduanya kabur dari kewajiban karantina usai pergi berlibur ke Amerika Serikat beberapa bulan lalu.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.