Diperiksa Hari Ini, Rachel Vennya dan Kekasihnya Salim Nauderer Kemungkinan Jadi Tersangka?
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Editor: Anita K Wardhani
Hal itu terlacak dari bukti presensi atau absen yang wajib diisi oleh tiap pengunjung.
Herwin menjelaskan, dari pengecekan absensi itu, Rachel bersama kedua temannya sempat dikarantina selama tiga hari.
"Kalau hasil dari pengecekan di absensinya sempat masuk. Kalau di absensinya saya lihat itu sempat masuk 3 hari," kata Herwin saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (24/10/2021).
Namun, Herwin tak menjelaskan lebih rinci terkait kapan tepatnya Rachel Vennya masuk ke RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Meski demikian Rachel Vennya ke Wisma Atlet Pademangan pada akhir September 2021 lalu seusai dirinya melakukan perjalanan ke Amerika Serikat untuk keperluan endorse sebuah produk fashion.
Rachel Vennya Berbohong?
Sebelumnya, Rachel Vennya dalam pengakuannya mengatakan tidak pernah melakukan karantina namun beredar foto diduga dirinya di Wisma Atlet.
Soal hal ini pihak Kodam Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.
Menurut Herwin, Rachel telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi terkait kabur dari karantina.
"Soal bohong atau tidak nanti ditanyakan ke pihak kepolisian saja. Itu baru diperiksa oleh Polda Metro," kata Kolonel Herwin.
Sebelumnya, Rachel mengaku dalam sebuah konten YouTube Boy William, Senin (18/10/2021), bahwa ia mengakui kesalahannya. Rachel Vennya juga mengatakan bahwa ia tidak pernah dikarantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
"Aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet," kata Rachel Vennya dalam channel YouTube Boy William, Senin (18/10/2021).
"Aku tidak menginap sama sekali di Wisma Atlet," lanjutnya.
Atas dugaan pelanggaran kekarantinaan itu, Rachel dijerat Undang-Undang wabah penyakit menular yang saat ini diselidiki di Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.