Datangi Polda Metro Jaya, Iwan Fals Polisikan Pendiri Ormas OI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Iwan Fals sambangi Polda Metro Jaya untuk polisikan pendiri ormas Orang Indonesia (OI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sambangi kantor polisi, Iwan Fals buat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Musisi legendaris Iwan Fals nampak mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).
Kedatangan sang musisi tersebut langsung menimbulkan tanda tanya.
Ia nampak hadir mengenakan pakaian hitam dan celana abu-abu serta kaca mata hitam.
Tak sendiri, Iwan Fals didampingi oleh beberapa orang termasuk sang istri, Rosana.
Saat berjalan memasuki gedung sang musisi terlihat mengikat jaketnya di pinggang.
Baca juga: Kisruh Internal Kepengurusan OI, Iwan Fals dan Istrinya Polisikan Pendiri Ormas OI
Akan tetapi ia bungkam dan langsung masuk ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Lantas Iwan Fals memilih membuat laporan terlebih dahulu sebelum akhirnya menyapa awak media.
"Nanti ini (laporan) dulu ya," ucap Iwan Fals.
Kemudian dikutip dari Kompas.com, Iwan Fals ternyata mempolisikan rekannya sendiri.
Sosok tersebut merupakan sesama pendiri organisasi masyarakat bernama OI atau Orang Indonesia.
Sang musisi melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca juga: Rachel Vennya Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Minggu Depan Bersama Salim Nauderer dan Manajer
Baca juga: Vanessa Angel Sempat Perlihatkan Suasana di dalam Mobil, Unggahan sebelum Kecelakaan Jadi Sorotan
"Laporan UU ITE sama pencemaran nama baik."
"Masalah ini bersangkutan dengan teman Iwan, sesama pendiri Ormas OI," ujar pihak Iwan Fals.
Sementara itu setelah membuat laporan, Iwan fals dan sang kuasa hukum akhirnya memberikan keterangan.
Diberitakan Kompas.com, dugaan pencemaran nama baik tersebut ditayangkan di sejumlah media elektronik.
Kuasa hukum Iwan Fals, Ichsan P Kurniagung mengatakan tindakan ini ditemukan di televisi dan YouTube.
"Masalah ini masih terkait Ormas Oi. Ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar."
"Yang ditayangkan dalam beberapa media elektronik termasuk YouTube dan di Trans7," terang Ichsan.
Akan tetapi dalam laporan tersebut, Iwan Fals hanya berstatus sebagai saksi.
"Bu Rosana sebagai pelapor dan Pak Iwan sebagai saksinya."
"Klien kami telah menggunakan haknya untuk meluruskan kebohongan tersebut," tambahnya.
Ichsan mengungkapkan kliennya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Baca juga: Sambangi SPKT Polda Metro Jaya, Iwan Fals Temani Istri Laporkan Seseorang, Terkait Ormas Oi
Namun ternyata niat baik Iwan Fals itu tidak mendapatkan respons yang positif dari pihak terlapor.
"Klien kami sudah buka pintu musyawarah, tidak ada tanggapan yang baik dari terlapor," jelas Ichsan.
Iwan Fals menyangkakan rekan pendiri OI dengan tiga pasal sekaligus.
Di antaranya adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang tentang ITE.
Selain itu, terlapor juga disangkakan Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP.
(Tribunnews.com/Febia) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)