Kuasa Hukum Adik Cynthiara Alona Meyakini Sang Artis Terbukti Jalani Prostitusi Anak Dibawah Umur
Pedangdut Cynthiara Alona bersama dengan adik dan karyawannya, Abdul Azis dan DA dituntut JP Uenam tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Cynthiara Alona bersama dengan adik dan karyawannya, Abdul Azis dan DA dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, dalam kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur.
Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/11/2021).
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Cynthiara Alona bersama Abdul Azis dan DA, dinyatakan bersalah dan terlibat dalam prostitusi anak dibawah umur.
Baca juga: Cynthiara Alona Menangis dan Syok Usai Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Baca juga: UPDATE Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Mengaku Ikhlas dan Menerima: Namanya Orang Usaha
Halim Darmawan, kuasa hukum adik Cynthiara Alona yakni Abdul Azis mengatakan pihaknya mengambil langkah mengajukan pledoi atau nota pembelaan, dalam sidang berikutnya yang digelar Rabu (10/11/2021).
"Kami ajukan pledoi," kata Halim Darmawan kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/11/2021).
Halim menyebut nantinya, dalam pledoi adik Alona, ia akan membela Abdul Azis tidak bersalah atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur.
"Karena dalam perjalanan sidangnya, Abdul Azis ini tidak terbukti terlibat didalamnya," ucapnya.
Baca juga: Cynthiara Alona Mendekam di Tahanan Polda Metro, Hotelnya Disegel, Satu Muncikari Diidentifikasi
Halim mengataian bahwa Abdul Azis baru mengetahui dan disangkakan terlibat dalam kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur, setelah polisi menggerebek hotel milik Alona.
"Jadi atas dasar itu lah kamu akan ajukan pledoi minggu depan," ungkapnya.
Lantas, bagaimana dengan Alona? Halim menegaskan wanita 36 tahun itu diduga terlibat dan mengetahui prostitusi anak dibawah umur di hotelnya sendiri.
"Dalam perjalanan sidang, Alona tuh tahu soal itu (ptostitusi anak dibawah umur). Karena dia selalu mengurusi hotelnya secara keseluruhan," jelasnya.
Namun, Halim Darmawan tak menampik tak bisa menyalahkan satu terdakwa saja, yakni Cynthiara Alona kakak dari Abdul Azis.
"Karena mereka sepaket. Saya megang Abdul Azis dan DA. Kalau Alona tidak pakai kuasa hukum, sudah dua kali kuasa dibatalkan," ujar Halim Darmawan.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (