Niat Jerat Anak Nia Daniaty, Terduga Korban Tes CPNS Fiktif Bawa Video Anies Baswedan sebagai Bukti
Kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS yang melibatkan nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, masih berlanjut.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS yang melibatkan nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, masih berlanjut.
Terbaru, pelapor terduga korban CPNS fiktif didampingi kuasa hukum kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan bukti tambahan ke penyidik yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Kami menyerahkan lagi bukti tambahan, yang belum sempat kami sampaikan ke pihak penyidik, video yang mencatut foto pak Anies Baswedan kemudian kami berikan lagi bukti transferan pada pihak penyidik," kata Odie Hudiyanto, kuasa hukum terduga korban di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Status Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania Ditentukan Penyidik Pekan Depan
Baca juga: Sopir Taksi Online Mengaku Korban Olivia Nathania, Dijanjikan Uang Kembali Usai Kasusnya Heboh
Diketahui, dugaan CPNS fiktif ini juga menayangkan sebuah momen di mana Anies Baswedan seolah-olah melantik ratusan korban yang dijanjikan akan mengisi jabatan sebagai abdi negara.
Mengenai ini, Odie menjelaskan jika video Anies Baswedan itu diambil oleh Olivia Nathania dari sebuah zoom meeting yang kemudian disalah gunakan untuk rekrutment CPNS fiktif.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Olivia Nathania dan Suami Tak Bersama, Kasus Penipuan CPNS Ancam Rumah Tangganya?
"Ya artinya bahwa pak Anies ketika itu diambil videonya dan ditunjukan pada para peserta korban CPNS bodong," ujar Odie.
"Terkait penyampaian pesannya tidak ada karena semua mic dimute," lanjutnya.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Diduga korban dari kasus tersebut diklaim mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Mengenai hal ini, polisi pun sudah melakukan gelar perkara dan statusnya naik dari lidik ke penyidikan setelah menemukan unsur tindak pidana dari kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.