Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, Terancam 6 Tahun Penjara

Insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Tol Jombang menuju Surabaya, memasuki babak baru.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, Terancam 6 Tahun Penjara
Instagram @bibliss/@tubagusjoddy
Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy. 

TRIBUNNEWS.COM - Insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Tol Jombang menuju Surabaya, memasuki babak baru.

Tubagus Joddy, pengemudi mobil yang ditumpangi pasangan suami istri tersebut, ditetapkan sebagai terrsangka.

Kepala Kejari Jombang, Imran menuturkan, setelah menerima SPDP kasus kecelakaan tersebut kejaksaan pun akan melakukan penelitian berkas.

Baca juga: Ziarah ke Makam Vanessa Angel, Chintya Ramlan Menangis

Baca juga: Kesaksian Orang Pertama yang Menolong Gala Sky Merangkak di Tengah Tol Hampiri Tubuh Vanessa Angel

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," kata Imran seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021) petang.

Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyatakan telah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Kejari Jombang.

Imran mengungkapkan, kepastian status Tubagus sebagai tersangka diketahui berdasarkan Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Berita Rekomendasi

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.

Dalam SPDP tersebut, nama Tubagus Joddy sudah tercantum sebagai tersangka.

Imran menuturkan Tubagus dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Baca juga: Ziarah ke Makam Vanessa Angel, Chintya Ramlan Menangis

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2 yakni "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". 

Pengakuan Tubagus Joddy saat diinterogasi

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy.

Terkait kasus kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya kilometer 672+400A, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Adik Vanessa Angel Ingin Ikut Bantu Rawat Gala Sky Bersama Keluarga Bibi Andriansyah

Dalam insiden tersebut, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah tewas di lokasi kejadian, sementara tiga korban lain mengalami luka-luka.

Di antaranya, putra Vanessa dan Bibi, Gala Sky Andriansyah, pengasuh Gala, Siska Lorensa dan sang sopir.

Menjadi sopir dalam kecelakaan nahas tersebut, Tubagus Joddy telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Lebih lanjut, gelar perkara pun telah dilaksanakan di Kantor Satlantas Polres Jombang pada Senin (8/11/2021) dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

Baca juga: Mayang Adik Vanessa Angel Masih Tak Percaya Sang Kakak Meninggal, Ingat Sosoknya Penyayang dan Ceria

Dalam rangkaian pemeriksaan, Joddy diketahui telah melakukan tes urine dan dinyatakan negatif narkoba.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Untuk sopir dari almarhumah hasil yang sudah dilakukan adalah pemeriksaan urine yang hasilnya negatif," kata Kombes Gatot, seperti dikutip dari YouTube Cumicumi.

Berikut Tribunnews rangkum pengakuan Tubagus Joddy saat diinterogasi polisi.

1. Akui Ngebut

Tubagus Joddy mengaku mengendari mobil Vanessa dan Bibi dengan kecepatan tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko

"Mengiyakan kecepatan tinggi kalau dari pengakuan-pengakuan ya,"

"Kita kan berdasarkan hasil pemeriksaan," terang Gatot, seperti diberitakan Kompas.com.

Sementara itu diberitakan Kompas TV, Joddy mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan 120 kilometer per jam hingga kecelakaan terjadi.

2. Tidak Konsentrasi

Selain mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, Joddy juga mengaku tidak berkonsentrasi saat menyetir.

Menurut Joddy, hal itu yang menyebabkannya hilang kendali hingga mengakibatkan kecelakaan fatal.

"Kalau kemarin ditanya secara lisan, dia mengakunya enggak berkosentrasi, kecepatan juga agak tinggi. Itu disampaikan sama dia," jelas Gatot.

3. Nyetir sambil Main Ponsel

Tubagus Joddy mengaku sempat bermain handphone atau ponsel saat menyetir mobil, sebelum insiden kecelakaan terjadi.

Pernyataan itu disampaikan Joddy ketika diperiksa oleh kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.

"Iya, katanya begitu (bermain handphone saat menyetir) saat diinterogasi," kata Hendry, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: POPULER SELEB Arti Nama Anak Felicya Angelista | Sopir Vanessa Angel Disebut Baru Belajar Nyetir

Baca juga: Kesaksian Penjual Nanas Selamatkan Anak Vanessa Angel saat Kecelakaan, Lihat Gala Sky Merangkak

Fakta Baru

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi ungkap fakta baru terkait peristiwa kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

Hal tersebut disampaikan Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo.

Dikatakan, Tubagus Joddy dan Bibi Andriansyah sempat bergantian nyetir selama perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.

Didit menjelaskan, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah berangkat dari kediamannya pada pukul 05.00 WIB.

Setelah berhenti di rest area, Joddy lalu menggantikan Bibi untuk menyetir.

"Perlu diketahui, pada saat itu, almarhum (Bibi) dan Joddy ini secara bergantian mengendarai kendaraan yang diawali kurang lebih jam 05.00 WIB dari Jakarta," ungkapnya dikutip dari YouTube metrotvnews.

"Berhenti di rest area Km 80 di Jakarta dikendarai oleh Joddy."

"Kemudian, di Km 379 di Jawa Tengah (dikendarai) oleh almarhum (Bibi)."

"Kemudian, Km 400 ganti lagi, seperti itu," jelasnya.

Fakta terbaru lain, Joddy disebut baru belajar nyetir setelah bekerja bersama Vanessa Angel.

Hal itu disampaikan oleh pasangan crazy rich Malang, Gilang dan Shandy, seperti diberitakan Tribunnews.

"Masih muda banget. Itu kan Joddy masih belajar mobil," ungkap Shandy.

"Belajar nyetir, Februari tahun 2021," Gilang menimpali.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Nuryanti/Indah)(Kompas.com/Teuku Muhammad/Cyntia)(Kompas.tv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas