Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, Terancam 6 Tahun Penjara

Insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Tol Jombang menuju Surabaya, memasuki babak baru.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, Terancam 6 Tahun Penjara
Instagram @bibliss/@tubagusjoddy
Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy. 

TRIBUNNEWS.COM - Insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Tol Jombang menuju Surabaya, memasuki babak baru.

Tubagus Joddy, pengemudi mobil yang ditumpangi pasangan suami istri tersebut, ditetapkan sebagai terrsangka.

Kepala Kejari Jombang, Imran menuturkan, setelah menerima SPDP kasus kecelakaan tersebut kejaksaan pun akan melakukan penelitian berkas.

Baca juga: Ziarah ke Makam Vanessa Angel, Chintya Ramlan Menangis

Baca juga: Kesaksian Orang Pertama yang Menolong Gala Sky Merangkak di Tengah Tol Hampiri Tubuh Vanessa Angel

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," kata Imran seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021) petang.

Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyatakan telah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Kejari Jombang.

Imran mengungkapkan, kepastian status Tubagus sebagai tersangka diketahui berdasarkan Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Berita Rekomendasi

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.

Dalam SPDP tersebut, nama Tubagus Joddy sudah tercantum sebagai tersangka.

Imran menuturkan Tubagus dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Baca juga: Ziarah ke Makam Vanessa Angel, Chintya Ramlan Menangis

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2 yakni "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". 

Pengakuan Tubagus Joddy saat diinterogasi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas