Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, Terancam 6 Tahun Penjara

Insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Tol Jombang menuju Surabaya, memasuki babak baru.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, Terancam 6 Tahun Penjara
Instagram @bibliss/@tubagusjoddy
Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy. 

Hal tersebut disampaikan Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo.

Dikatakan, Tubagus Joddy dan Bibi Andriansyah sempat bergantian nyetir selama perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.

Didit menjelaskan, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah berangkat dari kediamannya pada pukul 05.00 WIB.

Setelah berhenti di rest area, Joddy lalu menggantikan Bibi untuk menyetir.

"Perlu diketahui, pada saat itu, almarhum (Bibi) dan Joddy ini secara bergantian mengendarai kendaraan yang diawali kurang lebih jam 05.00 WIB dari Jakarta," ungkapnya dikutip dari YouTube metrotvnews.

"Berhenti di rest area Km 80 di Jakarta dikendarai oleh Joddy."

"Kemudian, di Km 379 di Jawa Tengah (dikendarai) oleh almarhum (Bibi)."

Berita Rekomendasi

"Kemudian, Km 400 ganti lagi, seperti itu," jelasnya.

Fakta terbaru lain, Joddy disebut baru belajar nyetir setelah bekerja bersama Vanessa Angel.

Hal itu disampaikan oleh pasangan crazy rich Malang, Gilang dan Shandy, seperti diberitakan Tribunnews.

"Masih muda banget. Itu kan Joddy masih belajar mobil," ungkap Shandy.

"Belajar nyetir, Februari tahun 2021," Gilang menimpali.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Nuryanti/Indah)(Kompas.com/Teuku Muhammad/Cyntia)(Kompas.tv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas