Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, Terancam 6 Tahun Penjara
Insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Tol Jombang menuju Surabaya, memasuki babak baru.
Editor: Willem Jonata
"Mengiyakan kecepatan tinggi kalau dari pengakuan-pengakuan ya,"
"Kita kan berdasarkan hasil pemeriksaan," terang Gatot, seperti diberitakan Kompas.com.
Sementara itu diberitakan Kompas TV, Joddy mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan 120 kilometer per jam hingga kecelakaan terjadi.
2. Tidak Konsentrasi
Selain mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, Joddy juga mengaku tidak berkonsentrasi saat menyetir.
Menurut Joddy, hal itu yang menyebabkannya hilang kendali hingga mengakibatkan kecelakaan fatal.
"Kalau kemarin ditanya secara lisan, dia mengakunya enggak berkosentrasi, kecepatan juga agak tinggi. Itu disampaikan sama dia," jelas Gatot.
3. Nyetir sambil Main Ponsel
Tubagus Joddy mengaku sempat bermain handphone atau ponsel saat menyetir mobil, sebelum insiden kecelakaan terjadi.
Pernyataan itu disampaikan Joddy ketika diperiksa oleh kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
"Iya, katanya begitu (bermain handphone saat menyetir) saat diinterogasi," kata Hendry, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: POPULER SELEB Arti Nama Anak Felicya Angelista | Sopir Vanessa Angel Disebut Baru Belajar Nyetir
Baca juga: Kesaksian Penjual Nanas Selamatkan Anak Vanessa Angel saat Kecelakaan, Lihat Gala Sky Merangkak
Fakta Baru
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi ungkap fakta baru terkait peristiwa kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.