Jadi Tersangka Dugaan CPNS Fiktif, Anak Nia Daniaty Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Sanksi pidana penjara ini merujuk pada pasal yang disangkakan. Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan anak artis Nia Daniaty, Olivia Nathania terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," kata Jerry Siagian saat dihubungi awak media, Kamis (11/11/2021).
Seperti diketahui, hari ini Olivia Nathania sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jakarta, Jakarta Selatan
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS.
Sanksi pidana penjara ini merujuk pada pasal yang disangkakan. Di mana, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Olivia Nathania Diperiksa sebagai Tersangka Penipuan CPNS Sejak Pagi, Anak Nia Daniaty Sendirian
Baca juga: BREAKING NEWS, Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tes CPNS Fiktif
Pasal 378 KUHP pun berisi Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Jerry mengungkapkan sejauh ini baru penggunaan pasal tentang penipuan yang dapat dibuktikan.
Kendati begitu, tak menutup kemungkinan apabila pasal lainnya ditemukan unsur pidana lain seiring berjalannya proses penyidikan.
"Iya betul sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," ucap Jerry.
Baca juga: Sopir Taksi Online Mengaku Korban Olivia Nathania, Dijanjikan Uang Kembali Usai Kasusnya Heboh
Sementara itu, sejauh ini hanya nama Olivia yang ditetapkan sebagai tersangka, walaupun dalam kasus ini suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar turut menjadi terlapor.
"Cuma Oi saja yang tersangka," ungkap Susanti.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh korban dugaan CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin di Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Diduga korban dari kasus tersebut diklaim mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.