Soal Tubagus Joddy Jadi Tersangka, Polisi: Dia Main HP dan Menyetir dengan Kecepatan 130 Km/Jam
Polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Bibi Ardiansyah di Tol Jombang, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/11/2021).
Joddy kemudian disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Bantah Penyelewengan Uang Duka Vanessa Angel, Ayah Bibi Andriansyah: Kami Tahu Batasan dan Norma
"Kemudian kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal. Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
"Dan atau kami juga perkenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Gatot, dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).
Gatot pun mengungkapkan alasan mengapa Joddy disangkakan dua pasal.
Hal ini dikarenakan adanya dugaan Joddy pada pukul 11.58 WIB sempat menghubungi orang tuanya sambil menyetir.
Baca juga: Tubagus Joddy Disebut Baru Bisa Nyetir Awal Tahun, Begini Respon Ayah Vanessa Angel
Padahal diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 12.36 WIB.
"Kenapa kami tambahkan salah satu pasal, karena dugaannya yang bersangkutan pada pukul 11.58 sempat menghubungi orang tuanya. Jadi saat menggunakan kendaraan itu masih menggunakan ponsel."
"Sedangkan kecelakaan itu sendiri terjadi pada pukul 12.36. Kami bisa fokuskan karena kelalaiannya tidak fokus saat mengendarai kendaraan berakibat kecelakaan dan dua orang lain meninggal dunia," terang Gatot.
Selain menggunakan HP saat menyetir, Gatot juga menyebut Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, yakni mencapai 130 Km/jam.
Baca juga: FAKTA Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditahan, Motif Hapus Video Instastory Belum Terungkap
"Dari hasil pengakuan yang bersangkutan, itu kecepatannya 130 Km/jam," imbuhnya.
Kini Joddy telah ditahan di Mapolres Jombang dan mendapat ancaman hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara.
Baca juga: Muncul Polemik Uang Duka Cita Vanessa Angel dan Suaminya, Ayah Bibi Ardiansyah Buka Suara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.