Soal Dugaan Penggelapan Surat Tanah, Nirina Zubir Sebut Polisi Sudah Tetapkan 4 Tersangka
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan penggelapan surat tanah milik keluarga Nirina Zubir kini ditangani pihak kepolisian.
Kabarnya, asisten rumah tangga (ART) yang bernama Riri Khasmita, suaminya Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka yakni Riri Khasmita, Edrianto dan Farida sudah ditahan polisi.
Sementara dua lainnya belum datang memenuhi panggilan polisi.
Baca juga: Nirina Zubir Curiga Mantan ART Doktrin Ibunya Semasa Hidup Jika Surat Tanah Hilang
Baca juga: Cerita Keluarga Nirina Zubir, 6 Aset Almarhumah Ibunya Senilai Rp 17 Miliar Diduga Digelapkan ART
“Tiga (tersangka) hadir dan (sudah dilakukan) penahanan, dua tidak hadir dan sedang diproses penahanan juga,” kata Fadlan, kakak Nirina Zubir dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
“Yang dilaporkan salah satunya PPAT bernama Farida dan sudah ditahan. Dua orang PPAT Ina Rosaina dan satu lagi belum dilakukan penahanan,” tambah Ruben Jefrey selaku kuasa hukum keluarga Nirina Zubir.
Baca juga: Dugaan Penggelapan Aset Keluarga, Nirina Zubir Ingin Selesaikan Secara Kekeluargaan, Tapi Dimaki
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.
Sebelumnya disampaikan oleh Nirina Zubir bahwa ada enam surat tanah milik mendiang ibundanya, Cut Indria Marzuki digelapkan oleh ART yang bernama Riri Khasmita.
Riri Khasmita diketahui ART yang membantu mendiang Cut Indria Marzuki sejak 2009 lalu Riri Khasmita mengganti enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir.
Dua aset tanah kosong telah dijual, sedangkan empat aset tanah dengan bangunan telah diagunkan ke bank.
“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi di jual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.
Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir mentaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.
“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.