Suami Olivia Nathania Sedih Lihat Istri Mendekam Dipenjara, Berharap Kasusnya Segera Selesai
Rafly N Tilaar sedih melihat sang istri, Olivia Nathania mendekam di jeruji besi.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rafly N Tilaar sedih melihat sang istri, Olivia Nathania mendekam di jeruji besi.
Sebab Olivia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok CPNS bodong.
Putri Nia Daniaty itu kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sejak Kamis (11/11/2011).
Baca juga: Tangis Olivia Nathania Pecah saat Dijenguk Rafly N Tilaar di Tahanan
Baca juga: Minta Menantu Nia Daniaty Jujur soal Uang Hasil Menipu, Farhat Abbas: Jangan Oi Jadi Korban Sendiri
"Ya perasaan sedih sih ya ditambah orangtua juga lagi sakit," ujar Rafly N Tilaar di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021) malam.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Rafly merasa sedih, terlebih saat ini orangtuanya tengah dalam kondisi kurang sehat.
"Jadi, kalau bisa dibilang hati saya juga enggak tenang karena kebetulan posisi saya lagi pulang (saat itu), lagi jenguk orang tua ditambah mendengar keadaan lagi kayak begini juga (istri jadi tersangka)," tutur Rafly.
Terlepas dari hal tersebut, dia berharap agar masalah hukum yang menjerat sang istri bisa segera selesai.
Rafly juga mendoakan agar Olivia selalu diberi kekuatan untuk menghadapi segala cobaan yang tengah menyelimuti dirinya.
"Semoga kasus ini cepat selesai. Ya, semoga Mbak Oi juga diberi ketabahan, kekuatan juga buat hadapi semua ini," ucap Rafly.
Sebelumnya, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan berkedok CPNS bodong.
Baca juga: Tak Hanya Olivia Nathania, Kasus CPNS Fiktif Juga Seret Keponakan Nia Daniaty, Kini Ikut Ditahan
Saat ini Oi sapaan akrabnya itu telah mendekam diRutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tak hanya Olivia, empat orang lainnya yakni FM alias K, ES, R, dan SN ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Olivia disangkakan Pasal 378 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.