Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Seret 5 Tersangka Tak Hanya ART, Ada Notaris Terlibat
Kasus mafia tanah yang menyebabkan kerugian pada artis Nirina Zubir dan keluarganya diusut tuntas Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang menyebabkan kerugian pada artis Nirina Zubir dan keluarganya diusut tuntas Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat praktik mafia tanah dengan total kerugian Rp 17 Miliar.
Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya tengah mendalami penyelidikan setelah mendapat laporan Nirina pada Juni lalu.
Baca juga: Nirina Zubir Akui Masalah Aset Keluarganya yang Digelapkan ART Membuat Sang Ayah Stroke
Baca juga: Nirina Zubir Sakit Hati ART Hidup Mewah dari Uang Penjualan Sertifikat Tanah Milik Almarhum Ibunya
"Laporannya kita terima sejak Juni 2021 lalu. Penyidik sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka di mana korbannya Nirina Zubir," kata Petrus saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).
Petrus menyebut dari lima orang tersangka itu, tiga di antaranya sudah dilakukan proses penahanan.
Sementara dua lainnya akan dijadwalkan pemanggilan oleh penyidik dalam waktu dekat.
Menurut Petrus, dalam kasus mafia tanah ini turut menyeret orang dekat Nirina.
Salah satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah Riri Khasmita yang merupakan ART dari keluarga Nirina.
Petrus menuturkan bahwa Riri adalah otak dari aksi mafia tanah di mana Nirina dan keluarganya jadi korban.
"Ada satu tersangka yang merupakan ART dati Nirina. Dia adalah otak aksi ini, hal itu dibuktikan bahwa sertifikat tanah milik Nirina ada dalam penguasannya," ucap Petrus.
Lebih lanjut Petrus mengungkapkan bahwa tersangka lain ada pula yang berprofesi sebagai notaris dari sebuah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tentang yang menjadi tersangka juga disebutkan oleh Nirina Zubir.
"Kami laporkan Riri Khasmita art ibu saya, suaminya Edrianto, dan satu lagi notarisnya PPAT atas nama Farida dari wilayah Tangerang, mereka sudah jadi tersangka," ucap Nirina
"Dua lagi sebagai tersangka Ina Rosainia dia pengurus dari ikatan notaris indonesia, dari wilayah Jakarta Barat, dan Erwin Ridwan yang belum diperiksa," tambahnya.