Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebelum Lapor Polisi, Nirina Zubir Upayakan Damai dengan Mantan ART, Tapi Ditolak

Kini eks ART dan beberapa oranglain ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus penggelapan aset milik ibunda Nirina Zubir.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sebelum Lapor Polisi, Nirina Zubir Upayakan Damai dengan Mantan ART, Tapi Ditolak
tribunnews.com/bayu indra permana
Nirina Zubir ditemui usai mengecek laporannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nirina Zubir sempat sebetulnya sudah mengupayakan jalan damai  dengan mantan asisten rumah tangga (ART), yang diduga merampas aset milik ibunya.

"Dari awal kami berniat masih menyelesaikan secara kekeluargaan itu pun tidak diterima, itu kayak dibengisin aja, sampe kami enggak tahan," kata Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

"Kami kumpulkan informasi bukti, akhirnya kami hadirkan kuasa hukum dan polisi, baru ini terjadi," lanjutnya.

Sementara itu, polisi mengatakan sejak 2016 keluarga Nirina Zubir sempat mengaku bahwa sertifikat itu hilang. 

Baca juga: Bakal Koordinasi ke Bank, Kuasa Hukum Berharap 6 Aset Orangtua Nirina Zubir Kembali

Baca juga: Ketemu Eks ART Si Pelaku Penggelapan Aset Ibunya, Nirina Zubir: Berat Hati Saya

Namun, setelah dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepemilikan sertifikat tanah itu telah berpindah milik alias balik nama. Dalam perjalanannya, aset properti milik Cut Indria Martini dengan namanya, menggunakan figur palsu. 

Dua aset yang berupa tanah kosong telah dijual oleh Riri Khasmita, sedangkan empat yang lainnya diagunkan ke bank dengan nilai total pinjaman hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Ungkap Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir, Tiga Tersangka Dihadirkan Polisi

Berita Rekomendasi

Tak sendiri, Riri Khasmita dibantu oleh suaminya Edrianto dan satu orang notaris bernama Faridah dari PPAT Tangerang jadi mafia tanah. 

Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Nirina Zubir didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Nirina Zubir didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Mengenai ini, Nirina pun sudah mencurigai Riri, namun ia tidak ingin mempersoalkannya lantaran mendiang ibunya masih hidup saat itu. 

Nirina tidak ingin menambah pikiran ibunya apalagi Riri adalah orang terdekat keluarganya pada saat itu. 

"Kenapa kami tak pernah menggubbris sejak dulu karena kami sebagai anak tak mau memberatkan orang tua, ibu saya khususnya," ucap Nirina.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarga Nirina Zubir

Setelah ibunya tutup usia, Nirina Zubir mencoba mencari tahu soal polemik aset tanahnya yang menghilang.

Rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtua Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtua Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Hingga pada awal Juni 2021, Nirina melaporkan ART dan suaminya itu ke pihak kepolisian.

Untuk diketahui, pihak kepolisian hari ini menggelar konferensi pers soal kasus perampasan aset tanah milik keluarga Nirina Zubir. Dalam rilisnya, Polda Metro Jaya menghadirkan 3 tersangka, Kamis (18/11/2021).

Tiga tersangka itu, Riri Khasmita selaku asisten rumah tangga almarhum Ibu Nirina, Endrianto yang merupakan suami Riri, dan Faridah selaku notaris yang membantu proses penggelapan aset, sudah ditahan polisi.

Kendati begitu, ada 2 tersangka lagi yang ditetapkan kepolisian namun masih dalam pemeriksaan lebih lanjut sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis. Ketiganya dijerat dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas