Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Sebelum Lapor Polisi, Nirina Zubir Upayakan Damai dengan Mantan ART, Tapi Ditolak

Kini eks ART dan beberapa oranglain ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus penggelapan aset milik ibunda Nirina Zubir.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sebelum Lapor Polisi, Nirina Zubir Upayakan Damai dengan Mantan ART, Tapi Ditolak
tribunnews.com/bayu indra permana
Nirina Zubir ditemui usai mengecek laporannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). 

Tiga tersangka itu, Riri Khasmita selaku asisten rumah tangga almarhum Ibu Nirina, Endrianto yang merupakan suami Riri, dan Faridah selaku notaris yang membantu proses penggelapan aset, sudah ditahan polisi.

Kendati begitu, ada 2 tersangka lagi yang ditetapkan kepolisian namun masih dalam pemeriksaan lebih lanjut sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis. Ketiganya dijerat dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas