Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Olivia Nathania Belum Usai Hadapi Kasus CPNS Fiktif, Anak Nia Daniaty Akan Dilaporkan Lagi, Ada Apa?

Belum usai terjerat kasus kasus penipuan CPNS, kini anak Nia Daniaty, Olivia Nathania tersandung kasus baru.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Olivia Nathania Belum Usai Hadapi Kasus CPNS Fiktif, Anak Nia Daniaty Akan Dilaporkan Lagi, Ada Apa?
Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania.Olivia Nathania Belum Usai Hadapi Kasus CPNS Fiktif, Anak Nia Daniaty Akan Dilaporkan Lagi, Ada Apa? 

Herdyan Saksono, kuasa hukum terduga korban Olivia Nathania menyebut bakal melakukan pendampingan terhadap perwakilan dari puluhan korban.

"Yang ada paling cuma 4-5 orang dari puluhan orang," ujar Saksono saat dikonfirmasi melaui pesan singkat pada Minggu (21/11/2021).

"Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," sambungnya menambahkan.

Anak Nia Daniaty Masih Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Diberitakan, Oliva Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Kamis (11/11/2021).

Jika sesuai dengan prosedur hukum, Anak Nia Daniaty Olivia Nathania bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan Anak Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania (mengenakan baju tahanan) hanya menunduk saat digiring polisi untuk dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania (mengenakan baju tahanan) hanya menunduk saat digiring polisi untuk dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021). (Tribunnews.com/ Fandi Permana)

Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Berita Rekomendasi

Walau begitu, untuk saat itu bukti sementara yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Ada 4 tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun hanya Olivia yang ditahan.

Kasus ini terungkap salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

(Tribunnews.com/Fandi Permana) (Grid.ID/ Daniel Ahmad)
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas