Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Eks ART Sebut Ibunda Nirina Zubir yang Minta Balik Nama Sertifikat, Klaim Punya Bukti Kuat

Kuasa hukum Riri Khasmita menjelaskan bahwa pemindahan aset ke tangan kliennya merupakan kehendak dari mendiang ibunda Nirina Zubir.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pengacara Eks ART Sebut Ibunda Nirina Zubir yang Minta Balik Nama Sertifikat, Klaim Punya Bukti Kuat
Kolase/Instagram Nirina zubir
Kuasa hukum Riri Khasmita menjelaskan bahwa pemindahan aset ke tangan kliennya merupakan kehendak dari mendiang ibunda Nirina Zubir. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir masih terus berlanjut.

Hingga kini sudah ditetapkan lima orang tersangka termasuk mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunda Nirina, Riri Khasmita.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Star story, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Sebut Nirina Zubir Terima Uang dari Penjualan Tanah, Pengacara Riri Khasmita: Jumlahnya Cukup Besar

Baca juga: Soal Uang Duka Vanessa-Bibi, Doddy Sebut Tak ada Transparansi: Kemungkinan Dikirim ke Rekening Fuji

Kepada awak media, kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin membenarkan tentang adanya balik nama sertifikat kepada kliennya.

Namun, kata Syakhruddin, semua itu dilakukan Riri bukan atas kemauannya sendiri melainkan permintaan langsung dari almarhumah.

Riri Khasmita berdalih sertifikat tanah tersebut diminta untuk diagunkan ke bank lantaran ibunda Nirina Zubir tak punya uang.

"Oh itu benar, memang semua di balik nama atas nama Riri Khasmita. Dasarnya adalah surat kuasa," tutur Syakhruddin.

Berita Rekomendasi

"Kan orang BPN sudah menjelaskan bahwa dasar kepemilikan ada berapa, ada wakaf iba, jual beli, ini kan kuasa untuk membalik nama."

Nirina Zubir (kiri) - Jumpa pers kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021), yang menjerat Nirina dengan menghadirkan ketiga tersangka (kanan). Mantan ART Nirina, Riri Khasmita, mengenakan jilbab hitam panjang dan wajahnya ditutup masker putih.
Kuasa hukum Riri Khasmita menjelaskan bahwa pemindahan aset ke tangan kliennya merupakan kehendak dari mendiang ibunda Nirina Zubir. (Instagram @nirinazubir_/Warta Kota Arie Puji Waluyo)

"Salah satu alasan kenapa harus dikuasakan karena pada saat itu harus membayar biaya balik nama, pajak yang selama ini belum terbayar."

"Kemudian berinisiatif untuk diagunkan ke bank, karena Ibu Cut ini sudah berumur, sudah sepuh, kan nggak bisa dapat kucuran dana dari pihak bank," paparnya.

Lebih lanjut, Syakhruddin mengeklaim bahwa tindakan Riri membalik nama sertifikat tanah milik ibunda Nirina semua tertuang dalam surat kuasa.

Pihak Riri Khasmita pun mengaku memiliki bukti atas pernyataannya itu.

"Barang buktinya saya lengkap kok, penerimaan uang, transfer ke Nirina, ada semua ya. Jadi intinya adalah pembalik nama atas dasar surat kuasa," jelas Syakhruddin.

"Diawali dengan kebutuhan uang, kemudian diagunkan ke bank karena tidak bisa, karena atas nama sepuh, otomatis di balik nama ke pihak klien saya," sambungnya.

Baca juga: Perseteruan Keluarga Vanessa-Bibi Memanas, Keburukan Doddy Sudrajat Dibongkar Ayah Bibi Ardiansyah

Baca juga: Pacari Brondong, Rohimah Tak Malu Akui Hubungi Rommi Halley Duluan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas