Pengacara Eks ART Sebut Ibunda Nirina Zubir yang Minta Balik Nama Sertifikat, Klaim Punya Bukti Kuat
Kuasa hukum Riri Khasmita menjelaskan bahwa pemindahan aset ke tangan kliennya merupakan kehendak dari mendiang ibunda Nirina Zubir.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kisruh kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir masih terus berlanjut.
Hingga kini sudah ditetapkan lima orang tersangka termasuk mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunda Nirina, Riri Khasmita.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Star story, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Sebut Nirina Zubir Terima Uang dari Penjualan Tanah, Pengacara Riri Khasmita: Jumlahnya Cukup Besar
Baca juga: Soal Uang Duka Vanessa-Bibi, Doddy Sebut Tak ada Transparansi: Kemungkinan Dikirim ke Rekening Fuji
Kepada awak media, kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin membenarkan tentang adanya balik nama sertifikat kepada kliennya.
Namun, kata Syakhruddin, semua itu dilakukan Riri bukan atas kemauannya sendiri melainkan permintaan langsung dari almarhumah.
Riri Khasmita berdalih sertifikat tanah tersebut diminta untuk diagunkan ke bank lantaran ibunda Nirina Zubir tak punya uang.
"Oh itu benar, memang semua di balik nama atas nama Riri Khasmita. Dasarnya adalah surat kuasa," tutur Syakhruddin.
"Kan orang BPN sudah menjelaskan bahwa dasar kepemilikan ada berapa, ada wakaf iba, jual beli, ini kan kuasa untuk membalik nama."
"Salah satu alasan kenapa harus dikuasakan karena pada saat itu harus membayar biaya balik nama, pajak yang selama ini belum terbayar."
"Kemudian berinisiatif untuk diagunkan ke bank, karena Ibu Cut ini sudah berumur, sudah sepuh, kan nggak bisa dapat kucuran dana dari pihak bank," paparnya.
Lebih lanjut, Syakhruddin mengeklaim bahwa tindakan Riri membalik nama sertifikat tanah milik ibunda Nirina semua tertuang dalam surat kuasa.
Pihak Riri Khasmita pun mengaku memiliki bukti atas pernyataannya itu.
"Barang buktinya saya lengkap kok, penerimaan uang, transfer ke Nirina, ada semua ya. Jadi intinya adalah pembalik nama atas dasar surat kuasa," jelas Syakhruddin.
"Diawali dengan kebutuhan uang, kemudian diagunkan ke bank karena tidak bisa, karena atas nama sepuh, otomatis di balik nama ke pihak klien saya," sambungnya.
Baca juga: Perseteruan Keluarga Vanessa-Bibi Memanas, Keburukan Doddy Sudrajat Dibongkar Ayah Bibi Ardiansyah
Baca juga: Pacari Brondong, Rohimah Tak Malu Akui Hubungi Rommi Halley Duluan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.