Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saat Ini Masih Direhabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Kurungan Penjara

Dalam dakwaan Jaksa terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, dijerat pasal KUHP dan UU Narkotika. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjar

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Saat Ini Masih Direhabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Kurungan Penjara
Instagram @ramadhaniabakrie
Saat Ini Masih Direhabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Kurungan Penjara 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dilimpahkannya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya dikarenakan berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan P21 tahap dua.

Baca juga: Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Sidang Digelar?

Baca juga: Kabar Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Bakal Disidang Bersama Ardi Bakrie Dari Tempat Rehabilitasi

"Sudah dilimpahkan. Berkas perkara (Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya) sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive, Jumat (26/11/2021).

Bani menambahkan, dalam dakwaannya terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, ia menjerat ketiga tersangka dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35

Kolase Tribun Medan/IST
Kolase Tribun Medan/IST (Kolase Tribun Medan/IST)

tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Akan tetapi, diakui Bani, pihaknya saat ini tidak menempatkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya ke dalam penjara.

"Ketiganya tetap ditempatkan dalam Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi," ungkapnya.

Keberadaan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, diakui Bani kemungkinan sampai mereka diputus majelis hakim persidangan.

"Belum tahu kapan mereka akan disidang. Kami belum dapat informasi lebih lanjut," ujar Bani Immanuel Ginting.

IST
IST (IST)

Kilas Balik Penangkapan Nia Ramadhani


Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas