Saat Ini Masih Direhabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Kurungan Penjara
Dalam dakwaan Jaksa terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, dijerat pasal KUHP dan UU Narkotika. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjar
Editor: Anita K Wardhani
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Nia Ramadhani Bakal Jalani Sidang dari Panti Rehabilitasi
Bani turut mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal menjalani sidang dari panti rehab.
Pasangan yang menikah pada 2010 ini akan berada di panti rehab sampai sidang putusan nanti.
"Tapi untuk itu kita tentukan putusannya nanti setelah melakukan di persidangan," ungkap Bani.
"Belum ada (rencana pemindahan) mungkin saat persidangan pun akan tetap berada di sana."
"Tetap direhab sampai persidangan itu putusan akhir nanti," lanjutnya.