Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugat Hak Royalti Lagu Sayang, Posan Tobing: Perjuangannya Sangat Panjang

Posan Tobing, mantan drummer grup band Kotak melayangkan gugatan atas dugaan pelanggaran royalti lagu "Sayang" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gugat Hak Royalti Lagu Sayang, Posan Tobing: Perjuangannya Sangat Panjang
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Posan Tobing saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posan Tobing, mantan drummer grup band Kotak melayangkan gugatan atas dugaan pelanggaran royalti lagu "Sayang" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Posan menggugat label musik Warner Music Indonesia dan beberapa pihak lainnya sejak Juli 2020.

Dalam mengambil kembali hak-haknya, Posan berujar bahwa bukan perjuangan yang mudah.

Baca juga: Tanggapan Warner Music Digugat Rp5 M oleh Posan Tobing karena Dugaan Hak Royalti Lagu Sayang

Baca juga: Posan Tobing Terpukul Dengar Bens Leo Meninggal, Kehilangan Sosok Mentor dan Pengamat Musik

Beberapa kali ia telah memperjuangkan haknya itu sebelum beritanya mencuat di media sosial.

Tak hanya itu, Posan menyebut lawannya adalah label yang memiliki taraf internasional.

“Berkali-kali, perjuangan ini sangat panjang, ini bukan perjuangan yang sebentar karena ini juga menghadapi rumah musik yang versinya taraf internasional ya,“ kata Posan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Berita Rekomendasi

"Banyak banget hak yang harus kami dapet, saya enggak nyebut namanya, label musiknya apa tapi yang jelas, saya berharap ini adalah satu momentum terbaik bagi seniman musik Indonesia,” tambah Posan lagi.

Kendati demikian, Kuasa hukum Posan, T. Djohansyah, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan bukti kuat terkait kasus ini.

“Segala macam bukti sudah kami persiapkan yang pasti semua sudah siap,” tutur T. Djohansyah.

Adapun pihak Posan Tobing menggugat sebesar Rp 5 Milliar terkait lagu Sayang, sebab menurutnya lagu tersebut telah mendapatkan banyak penghargaan dari tahun 2016 sejak viralnya lagu itu.

"Nilai gugatannya lebih dari Rp 5 Miliar,
Posan Tobing pekerja kreatif ini seniman ini mencipta lagu judulnya “Sayang”dapat 10 platinum mungkin lebih dari itu mari temen temen bantu cek berapa platinum yang didapat Posan Tobing," tutup Djohansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas