Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan Warner Music Digugat Rp5 M oleh Posan Tobing karena Dugaan Hak Royalti Lagu Sayang

Label musik Warner Music digugat mantan drummer grup band Kotak, Posan Tobing.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tanggapan Warner Music Digugat Rp5 M oleh Posan Tobing karena Dugaan Hak Royalti Lagu Sayang
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Posan Tobing saat beraksi di panggung. Tanggapan Warner Music Digugat Rp5 M oleh Posan Tobing karena Dugaan Hak Royalti Lagu SayangTRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Label musik Warner Music digugat mantan drummer grup band Kotak, Posan Tobing.

Warner Music digugat sebesar lebih dari Rp 5 Miliar terkait dugaan pelanggaran hak royalti lagu "Sayang" kepunyaan Posan Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait dengan gugatan tersebut, pihak Warner Music Indonesia memberikan tanggapan.

Baca juga: Posan Tobing Gugat Warner Music Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Royalti Lagu Sayang

Baca juga: Posan Tobing Terpukul Dengar Bens Leo Meninggal, Kehilangan Sosok Mentor dan Pengamat Musik

“Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain,” kata Reza Reynaldi kuasa hukum Warner Music Indonesia di PN Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, pihaknya belum bisa kasih keterangan lainnya karena kliennya masih dalam pemeriksaan.

"Ini karena klien kami dari Warner Music belum bisa kasih keterangan apa-apa karena lagi diperiksa, kamu enggak mau berjalannya proses persidangan," ucap Reza.

Posan Tobing (tengah) bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Posan Tobing (tengah) bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). (Fauzi Nur Alamsyah)
Berita Rekomendasi

"Intinya kami enggak bisa kasih keterangan apa-apa. Pengadilan kasih keputusan yang terbaik yang adil," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Posan mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran royalti lagu “Sayang” yang dinyanyikan Shae.

Ditemani Kuasa hukumnya, T. Djohansyah sidang Senin (29/11/2021) ini beragendakan kesaksian dari pihak penggugat, Posan Tobing.

"Hari ini kami datang ke persidangan Jakarta Pusat itu semata-mata hanya untuk mempertanyakan bagaimana hasil atau hak dari pada Posan Tobing daripada saya," kata Posan Tobing saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Djohansyah, kuasa hukum Posan menyebut kliennya itu telah menggugat label musik tersebut dari Juni 2020.

"Gugatannya dari bulan Juni 2020. Karena kepotong Covid, Pengadilan akhirnya tertunda. Baru belakangan sidang lagi. Hari ini sidangnya adalah agenda saksi," ujar Djohansyah.

Adapun pihak Posan Tobing menggugat sebesar Rp 5 Milliar terkait lagu Sayang, sebab menurutnya lagu tersebut telah mendapatkan banyak penghargaan dari tahun 2016 sejak viralnya lagu itu.

"Nilai gugatannya lebih dari Rp 5 Miliar. 
Posan Tobing pekerja kreatif ini seniman ini mencipta lagu judulnya “Sayang”dapat 10 platinum mungkin lebih dari itu mari temen temen bantu cek berapa platinum yang didapat Posan Tobing," tutup Djohansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas