Jerinx SID Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Berkas kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap pelaku Jerinx SID rupanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 tahap dua.
Editor: Anita K Wardhani
![Jerinx SID Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jerinx-dan-adam-deni-tidak-temukan-titik-temu-dalam-mediasi_20210814_173022.jpg)
Setelah berkas perkara dinyatakan P21 aliad lengkap, hari ini Polda Metro Jaya akan melimpahkan Jerinx ke jaksa penuntut umum (JPU). Ini dilakukan setelah upaya mediasi dengan terlapor yakni pegiat media sosial Adam Deni tak menemui hasil.
Jerinx tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.50 WIB, Rabu (1/12/2021) ditemani oleh istrinya, Nora Alexandra.
Saat tiba, Jerinx tak mengeluarkan komentar apa pun.
![YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jerinx-sid-adam-deni-nora-alexandra-1.jpg)
Dia langsung masuk ke ruangan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Jerinx beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya benar, besok (pagi ini) tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Selasa (30/11/2021).