Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx SID Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Berkas kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap pelaku Jerinx SID rupanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 tahap dua.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx SID Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
KASUS JERINX DAN ADAM DENI - Jerinx dan Adam Deni tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman, Sabtu (14/8/2021). Secara pribadi Adam Deni telah memaafkan Jerinx namun ia meminta agar proses hukumnya tetap berjalan. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Jerinx SID Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Setelah berkas perkara dinyatakan P21 aliad lengkap, hari ini Polda Metro Jaya akan melimpahkan Jerinx ke jaksa penuntut umum (JPU). Ini dilakukan setelah upaya mediasi dengan terlapor yakni pegiat media sosial Adam Deni tak menemui hasil.

Jerinx tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.50 WIB, Rabu (1/12/2021) ditemani oleh istrinya, Nora Alexandra.

Saat tiba, Jerinx tak mengeluarkan komentar apa pun.

YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra
YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra)

Dia langsung masuk ke ruangan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Jerinx beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya benar, besok (pagi ini) tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Selasa (30/11/2021).

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas