Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Jerinx SID Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Berkas kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap pelaku Jerinx SID rupanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 tahap dua.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jerinx SID Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
KASUS JERINX DAN ADAM DENI - Jerinx dan Adam Deni tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman, Sabtu (14/8/2021). Secara pribadi Adam Deni telah memaafkan Jerinx namun ia meminta agar proses hukumnya tetap berjalan. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Jerinx SID Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Jerinx tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.50 WIB, Rabu (1/12/2021) ditemani oleh istrinya, Nora Alexandra.

Saat tiba, Jerinx tak mengeluarkan komentar apa pun.

YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra
YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra)

Dia langsung masuk ke ruangan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Jerinx beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya benar, besok (pagi ini) tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Selasa (30/11/2021).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas