Babak Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Suami, Hari Ini Dijadwalkan Sidang, Mereka Siapkan Mental
Hari ini, Kamis (2/12/2021), Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, jalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWSCOM - Kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie memasuki babak baru.
Hari ini, Kamis (2/12/2021), seperti disampaikan Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menanggapinya.
“Kalau dari Jaksa berarti benar. Kalau dari kami sih kan semua panggilan itu dari Jaksa kan. Jadi kalau kalian sudah menanyakan ke Jaksa dan menyatakan itu, berarti benar besok sidang,” kata Wa Ode dihubungi Kompas.com via telepon, Rabu (1/12/2021).
Selebihnya Wa Ode enggan berkomentar banyak terkait sidang tersebut.
Baca juga: Sempat Minta ke RS, Suami Aniaya Istri hingga Terluka, Pelaku yang Diduga Gangguan Jiwa Diikat Warga
Disinggung apakah sidang tersebut bakal digelar secara offline atau virtual, Wa Ode juga belum dapat menjawabnya.
“Setahu saya selama ini masih online, tapi entah ya, kami belum tahu nih teknisnya seperti apa. Itu kan kewenangan ada sama hakim kalau sidang,” ucap Wa Ode.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB besok.
Dalam sidang yang akan digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabarnya Nia dan Ardi akan dihadirkan.
Wa Ode mendapat keterangan rilis dari jaksa bahwa dua kliennya itu akan dihadirkan dalam sidang perdana besok.
Persiapan mental
Wa Ode Zaenab sebagai kuasa hukum dari Nia dan Ardi menyebutkan dua kliennya sedang mempersiapkan mental mereka.
"Lebih lega ya, menurut saya saya tidak kan sampai ke sana ya," ucap Wa Ode seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (1/12/2021).
"Tetapi persiapan mental jelas kita juga ya kan ini perkara yang sebetulnya perkara penggunaan narkotika untuk diri sendiri itu sebetulnya yang perlu dibuktikan apa?"
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Ardi Bakrie di Panti Rehab, Nia Ramadhani Syok dan Sedih
"Ya kan mereka sudah mengakui sudah menggunakan dan menggunakannya untuk diri sendiri dan sudah menjalani rehabilitasi jadi maksudnya secara undang-undang sudah selesai ya," jelasnya.
Wa Ode menilai kliennya sudah menjalani proses hukum sesuai undang-undang tentang pelanggaran pengguna narkotika.
Namun karena ada proses sidang yang harus dijalani, keduanya pun tetap menghormati proses tersebut.
"Karena pengguna kan harus direhabilitasi tapi karena proses hukumnya sudah terjadi ya harus kita hadapi," beber Wa Ode.
"Tapi menurut undang-undangnya kan bagi pengguna harus direhabilitasi dan mereka sudah rehab, adapun akhirnya dibawa ke persidangan kita hormati saja proses itu," tambahnya.
Tak dipenjara
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima kelengkapan berkas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu, dengan tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya.
Berkas perkara Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya sudah dinyatakan lengkap dan P21, usai penyidik Polres Metro Jakarta Barat melengkapi berkas pemeriksaan.
Baca juga: Saat Ini Masih Direhabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Kurungan Penjara
Baca juga: Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Sidang Digelar?
"Sudah P21 sejak Rabu kemarin," kata Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive, Jumat (26/11/2021).
Bani mengatakan, penyidik juga sudah melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan ketiga tersangka yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pelimpahan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN ke Kejaksaan, penyidik melakukannya secara daring.
"Jadi RAB (Nia Ramadhani, AAB (Ardi Bakeie), dan ZN sudah dilimpahkan, proses secara daring.
Mereka menjalani pelimpahan dari Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat," jelasnya.
Baca juga: Kabar Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Bakal Disidang Bersama Ardi Bakrie Dari Tempat Rehabilitasi
Bani menegaskan, setelah dilakukannya pelimpahan tersangka, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN tidak dimasukan ke dalam penjara.
"Terkait dengan penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga
rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," ujar Bani Immanuel Ginting.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.