Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sempat Didiagnosa Alami Gangguan Psikis karena Gunakan Narkotika
Nia dan Ardi lalu direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Tak hanya keduanya, sopir mereka ZN juga hadir dalam sidang tersebut.
Dalam sidang, majelis hakim kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaannya dan juga kronologis penangkapan.
Pihak JPU menyebutkan bahwa ketiganya merupakan penyalahguna narkotika.
Baca juga: Penampilan Nia Ramadhani usai Jalani Sidang Perdana, Bungkam dan Lambaikan Tangan ke Awak Media
Berdasarkan tes asesmen, Nia sempat didiagnosa mengalami gangguan psikis atas penggunaan narkotika.
“Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.
Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan,” ujar JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
JPU juga membacakan hasil asemen untuk Ardi Bakrie yang juga mendapat diagnosa serupa.
“Ardi adalah penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan,” tuturnya.
“Rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI, diproleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya ato sabu kategori situasional,” tambah JPU.
Begitupun sang supir ZN juga diberikan dakwaan yang sama.
“Perbuatan para terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas JPU.
Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk mengajukan keberatan.
Para terdakwa kemudian berkoordinasi dengan pihak penasihat hukum.
Baca juga: 4 Bulan Jalani Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kini Makin Religius
Dalam kesempatan itu, rupanya mereka memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Namun, kuasa hukum mengaku bakal mengajukan sejumlah tanggapan melalui agenda pleidoi.
“Ada sejumlah hal yang akan kami tanggapi nantinga dalam akan kami sampaikan dalam Pleidoi,” tutur kuasa hukum Wa Ode Nur Zainab.
Setelahnya sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dalam penangkapan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir ZN.
Sidang selanjutnya bakal kembali digelar pada 9 Desember 2021 pekan depan dengan agenda keterangan saksi dan ahli dari pihak JPU.