Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terlambat Datang, Hakim Peringatkan Tidak Persulit Proses Sidang
Hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum soal keterlambatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di ruang sudang,
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hakim digelar Kamis (2/212/2021) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam Sidang, hakim Ketua peringatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa.
Mereka diperingatkan mulai dari jadwal hingga suap menyuap.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dikawal Ketat, Ucapkan Ini Saat Memasuki Ruang Sidang
Baca juga: BREAKING NEWS, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Datang di Sidang Kasus Narkoba, Berpakaian Serba Hitam
Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie awalanya beragendakan pada pukul 10.00 WIB.
Namun para terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB.
Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum soal keterlambatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di ruang sudang,
“Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua, Kamis (2/12/2021).
Pihak JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.
Menurut Jaksa, terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.
Sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.
Hingga akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.
“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” ucap Jaksa.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperingati kepada para terdakwa agar hanya berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.