Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terlambat Datang, Hakim Peringatkan Tidak Persulit Proses Sidang

Hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum soal keterlambatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di ruang sudang, 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terlambat Datang, Hakim Peringatkan Tidak Persulit Proses Sidang
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Suasana sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). 

Sebagai informasi, hari ini adalah sidang perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Selanjutnya, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Berita Rekomendasi

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kuasa Hukum : Mereka Sudah Mengakui
Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, akan menjalani sidang perdana untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) hari ini.

Jelang sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, mengungkapkan kesiapannya.

"Saya pikir Bu Nia dan Pak Ardi sudah mengakui menggunakan dan mereka memang menggunakan buat dirinya sendiri, menyesali perbuatannya, dan sudah menjalani rehabilitasi, jadi fakta itu yang mestinya terungkap di persidangan," kata Wa Ode Nur Zaenab dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis.

Dari artikel berjudul Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini, Kuasa Hukum: Mereka Sudah Mengakui , menurut Wa Ode, kliennya juga sudah menjalankan rehabilitasi sebagai proses yang wajib dijalankan oleh pengguna narkoba.

"Rehabilitasi menjadi kewajiban negara bagi pengguna karena pengguna itu dalam Undang-undang tentang Narkotika kan dikategorikan sebagai korban," tutur Wa Ode Nur Zaenab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas