Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar hari ini, Kamis (2/12/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar Kamis (2/12/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihadirkan dalam sidang perdananya kali ini. Keduanya datang pada pukul 11.50 WIB.

Nia Ramadhani mengenakan pakaian senada dengan sang suami berwarna hitam-hitam.

Dalam Sidang, hakim Ketua memperingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa, mulai dari jadwal dan lainnya.

Seharusnya Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diagendakan pada pukul 10.00 WIB.

Namun para terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB.

Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum terkait hal tersebut.

BERITA TERKAIT

“Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua.

Kemudian JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Kata Jaksa, terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.

Sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.

Hingga akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.

“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” ucap Jaksa.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperingati kepada para terdakwa agar hanya berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum saja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas