Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar hari ini, Kamis (2/12/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Srihandriatmo Malau

Hakim juga mengingatkan agar para terdakwa menghindari adanya suap menyuap dalam proses hukum tersebut.

“Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?,” ucap Hakim.

“Paham,” jawab tegas para terdakwa.

Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.

Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkoba

Tak hanya keduanya, sopir mereka ZN juga hadir dalam sidang tersebut.

Dalam sidang, majelis hakim kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaannya dan juga kronologis penangkapan.

BERITA TERKAIT

Pihak JPU menyebutkan tiga terdakwa merupakan penyalahguna narkotika.

Berdasarakan tes asesmen, Nia bahkan sempat didiagnosa mengalami gangguan psikis atas penggunaan narkotika.

“Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional. Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan,” ujar JPU.

JPU juga membacakan hasil asemen untuk Ardi Bakrie yang juga mendapat diagnosa serupa.

“Ardi adalah penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial dng tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan,” tuturnya.

“Rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI, diproleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya ato sabu kategori situasional,” tambah JPU.

Begitupun sang supir ZN juga diberikan dakwaan yang sama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas