Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gaga Muhammad Resmi Ditahan Atas Kasus Kecelakaan Laura Anna, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi ditahan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Edelenyi Laura Anna.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Gaga Muhammad Resmi Ditahan Atas Kasus Kecelakaan Laura Anna, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Instagram @edlnlaura
Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi ditahan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Edelenyi Laura Anna. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Edelenyi Laura Anna memasuki babak baru.

Mantan kekasih Laura Anna, sekaligus selebgram Gaga Muhammad resmi ditahan atas kasus tersebut.

Pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu menjadi terdakwa penyebab lumpuhnya Laura Anna.

Mengutip Grid.ID, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri Dwi Z, membenarkan kabar tersebut.

Inilah sosok Edelenyi Laura Anna, selebgram yang membongkar sikap Gaga Muhammad. Ia bahkan menyebut mantan pacarnya itu sebagai benalu.
Inilah sosok Edelenyi Laura Anna, selebgram yang membongkar sikap Gaga Muhammad. Ia bahkan menyebut mantan pacarnya itu sebagai benalu. (INSTAGRAM)

Baca juga: Gaga Muhammad Sudah Tiga Kali Ikuti Sidang, Ditahan Sejak 2 November

Baca juga: Mengenal Gaga Muhammad, Dalang Kecelakaan hingga Buat Laura Anna Lumpuh, Gaya Pacarannya Disorot

Hendri Dwi Z mengatakan Gaga Muhammad ditahan setelah berkas perkara, tersangka beserta barang bukti diserahkan atau tahap II.

“Kalau enggak salah (sejak) 2 November, begitu tahap II lah pokoknya."

"Ya itu adanya kecelakaan lalu lintas, lakalantas yang menyebabkan luka berat,” kata Handri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).

Berita Rekomendasi

Saat ini, mantan kekasih Awkarin itu ditahan di Rumah Tahanan Satlantas Metro Jakarta Timur.

Gaga Muhammad disangkakan Pasal 310 Ayat 3 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Di rutan Satlantas Metro Jakarta Timur,” imbuh Handri.

“Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan."

"Ancamannya 5 tahun maksimal,” ujar Handri dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Handri mengatakan proses persidangan sudah berjalan sebanyak tiga kali.

Laura Anna dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya di meja hijau sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas