Gaga Muhammad Resmi Ditahan Atas Kasus Kecelakaan Laura Anna, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi ditahan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Edelenyi Laura Anna.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
“Baru tiga kali (sidang),” ucap Handri.
Gaga kembali dijadwalkan sidang pada Kamis (9/12/2021) dalam persidangan online dari rutan.
“Enggak (datang langsung), online. Ini karena SOP-nya begitu dari majelis hakim,” ujar Handri.
“Itu wewenang majelis hakim, kalau majelis hakim minta dihadirkan kita hadirkan karena memang sejauh ini SOP-nya kan online,” lanjut Handri.
Sementara, kata Handri, Laura tak diwajibkan hadir dalam sidang selanjutnya.
“Kalau Laura kemarin kan sudah hadir, jadi tidak ada kewajiban dia untuk hadir lagi."
"Tapi kalau dia mau hadir ya juga tidak ada masalah,” tutur Handri.
Baca juga: Selebgram Gaga Muhammad Resmi Ditahan atas Kasus Kecelakaan yang Sebabkan Edelenyi Laura Anna Lumpuh
Baca juga: Gaga Muhammad Buka Suara Soal Penyebab Kecelakaan yang Buat Edelenyi Laura Lumpuh, Akui Sempat Mabuk
Bakal Ada Dua Polisi Jadi Saksi di Sidang Gaga Muhamad
Dikutip dari Grid.ID, Handri mengungkapkan bakal menghadirkan lima orang saksi lagi pada Kamis esok.
“Hari Kamis jam satu ya, masih saksi dari kita karena saksinya masih banyak ada lima orang lagi,” kata Handri.
Penuntut Umum bakal menghadirkan dua orang polisi untuk memberikan saksi.
Sisanya saksi dari pihak sipil yang tahu jelas soal kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka parah.
“Pokoknya ada polisi 2 orang kemudian yang pihak sipilnya juga 2 orang kalau enggak salah,” sambungnya.
Sebagai informasi, Laura Anna sedang mencari keadilan atas kasus yang melumpuhkan dirinya.
Pasalnya, akibat kecelakaan lalu lintas itu Gaga hanya mengalami luka ringan, sedangkan dirinya lumpuh.
Selain itu, Laura menilai Gaga lepas tanggung jawab atas kejadian nahas tersebut.
Baca berita terkait Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta)(Kompas.com/ Cynthia Lova)(Grid.ID/ Menda Clara Florencia)