Tyna Kanna Hadirkan Ibu dan Kakaknya Jadi Saksi, Perkuat Dalil Gugatan Cerai Terhadap Kenang Mirdad
Sidang Lanjutan cerai pasangan Kenang Mirdad dan Tyna Kanna kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Lanjutan cerai pasangan Kenang Mirdad dan Tyna Kanna kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Kali ini Tyna Kanna terlihat hadir di persidangan. Sementara suaminya, Kenang Mirdad, diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Agenda sidang, yakni pembuktian saksi dari pihak penggugat, Tyna Kanna.
"Hari ini sidang adalah acara pembuktian saksi dari kami penggugat untuk memperkuat dalil-dalil kami dalam gugatan," kata kuasa hukum Tyna Kanna usai sidang di PA Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
"Kenangnya enggak hadir tadi cuma diwakilkan kuasa hukumnya saja," imbuhnya.
Baca juga: Aktif sebagai Influencer, Istri Giring Ganesha Belajar dari Tyna Kanna
Pihak Tyna Kanna menghadirkan tiga orang saksi yaitu ibu beserta kakak Tyna Kanna dan juga konsultan keluarga keduanya.
Kehadiran ketiga saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat gugatan yang dilayangkan Tyna kepada Kenang Mirdad.
"Hari ini menghadirkan kakaknya Tyna, ibunya Tyna dan ada satu orang konsultan keluarga, jadi itu memperkuat gugatan kita," ucap Yanti Nurdin.
Sidang selanjutnya bakal digelar pekan depan pasa 14 Desember 2021 dengan agenda duplik dari pihak Kenang Mirdad.
"Itu aja sih ya, sidang selanjutnya satu minggu lagi tanggal 14, giliran dari Kenang untuk mengajukan duplik," ungkap Yanti.
Baca juga: Mediasi Buntu, Kenang Mirdad Ikuti Keinginan Tyna Kanna Bercerai
Diberitakan sebelumnya, Tyna Kanna dinikahi Kenang Mirdad Agustus 2009. Selama 12 tahun menikah, keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Selama 12 tahun menikah, rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna jauh dari masalah. Mereka kerap memperlihatkan kemesraan dan terlihat harmonis
Namun, Tyna Kanna diketahui mendaftarkan gugatan cerai atas Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.