Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditahan sejak Awal November 2021, Jaksa Ungkap Kondisi Gaga Muhammad

Kondisi terdakwa kasus kecelakaan Edelenyi Laura Anna, Gaga Muhammad diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ditahan sejak Awal November 2021, Jaksa Ungkap Kondisi Gaga Muhammad
kolase/instagram
Kondisi terdakwa kasus kecelakaan Edelenyi Laura Anna, Gaga Muhammad diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Jakarta Timur, Handri, ungkap kondisi Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad diketahui terlibat kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Handri menjelaskan, status Gaga Muhammad sebagai terdakwa sudah dilakukan penahanan.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (7/12/2021).

Gaga Muhammad ditahan setelah pelimpahan tersangka atau tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur.

Menurut Handri, sang terdakwa sudah ditahan selama satu bulan lebih sejak awal November 2021.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Gaga Muhammad, Laura Anna Merasa Tak Puas, Begini Komentar PN Jaktim

Kondisi Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan yang akibatkan Edelenyi Laura Anna lumpuh.
Kondisi Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan yang akibatkan Edelenyi Laura Anna lumpuh. (INSTAGRAM)

"Ditahan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur, sejak tahap dua sekitar 2 November," kata Handri.

Berita Rekomendasi

Handri mengungkapkan, melihat Gaga Muhammad secara daring dalam persidangan.

Kemudian ia menyebutkan, saat sidang sang terdakwa dalam kondisi baik-baik saja.

Sehingga sang jaksa menarik kesimpulan mantan kekasih Laura Anna itu dalam keadaan sehat.

"Kalau kondisi Gaga kita lihat dari sidang online, dia sehat berarti baik-baik saja," tuturnya.

Meski begitu, Gaga Muhammad belum dihadirkan secara langsung ketika persidangan.

Baca juga: Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Baca juga: Gaga Muhammad Akan Lanjutkan Sidang Kasus Kecelakaan Lalu Lintas 9 Desember 2021

Handri mengungkapkan, ini bagian dari standar prosedur persidangan selama Covid-19.

Lantas, kasus ini akan menggelar persidangan kembali besok, Kamis (9/12/2021) siang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas