Ditahan sejak Awal November 2021, Jaksa Ungkap Kondisi Gaga Muhammad
Kondisi terdakwa kasus kecelakaan Edelenyi Laura Anna, Gaga Muhammad diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Handri mengatakan Gaga Muhammad terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Ia disangkakan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Itu ancamannya lima tahun maksimal," ungkap Handri.
Kecelakaan yang menimpa Gaga Muhammad dan Laura Anna terjadi pada 2019, lalu.
Laura Anna mengaku kala itu sang kekasih mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Akibat dari kecelakaan, Laura Anna menderita dislokasi tulang leher yang menyebabkan kelumpuhan.
Sedangkan Gaga Muhammad sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan.
Seolah sudah gerah dengan perilaku mantan kekasih, Laura Anna kini meminta pertanggungjawaban.
Tagar keadilan untuk Laura Anna pun sempat trending di Twitter dan mendapat banyak dukungan.
Termasuk dukungan dari artis-artis kenamaan Tanah Air, seperti Raffi Ahmad dan Atta Halilintar.
(Tribunnews.com/Febia)