Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie Kompak Pakai Busana Putih

Sidang kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie Kompak Pakai Busana Putih
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Suasana sidang lanjutan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menghadiri lanjutan sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Pasangan suami istri itu kompak mengenakan busana kemeja putih-putih dalam sidang keduanya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di ruang sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlihat bergandengan tangan ketika memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021), pukul 09.55 WIB.

Agenda sidang hari ini merupakan sidang lanjutan, yakni pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli yang ditunjuk oleh jaksa penuntut umum dari panti rehabilitasi For All Nations (FAN) CAMPUS, Bogor, Jawa Barat dan ahli pidana 

Sebelum sidang dimulai, hakim ketua menanyakan kondisi kesehatan dari Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zein Vivanto.

Baca juga: Penampilan Baru Nia Ramadhani Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Pastikan Kliennya Tak Keluar Panti Rehab

Baca juga: Hakim Ingatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Agar Menghindari Suap Menyuap

"Sehat, Yang Mulia," jawab Nia Ramadhani ketika ditanya kondisi kesehatannya oleh hakim ketua.

Berita Rekomendasi

Kali ini Nia juga membiarkan rambutnya yang berwarna coklat itu terurai, berbeda dari sebelumnya diikat sedikit.

Pekan lalu dalam sidang perdananya, Nia dan Ardi juga terlihat serasa mengenakan pakaian berwarna hitam-hitam.

Suasana sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Suasana sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Sebelumnya, sidang Perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah digelar pada Kamis (2/12/2021) pekan lalu, yang menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang ikut menangkap tiga terdakwa yaitu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya ZN  atau Zen Vivanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.

Baca juga: Tak Kalah Modis Seperti Saat Ditangkap, Begini Gaya Nia Ramadhani di Ruang Sidang Kasus Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas