Usai Disentil Hakim, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Tepat Waktu
Agenda sidang kedua Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yakni mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie datang tepat waktu dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sementara sopirnya, Zen Vivanto datang lebih awal dari jadwal sidang.
Agenda sidang kedua, yakni mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.
Berbeda dari sidang perdananya pada Kamis (2/12/2021) pekan lalu, Nia dan Ardi diperingati oleh hakim ketua dikarenakan mengulur waktu persidangan yang awalnya digelar pada 10.00 WIB menjadi 11.50 WIB.
Dari pantauan Tribunnews di ruang sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kompak hadir mengenakan pakai berwarna putih.
Baca juga: Penampilan Baru Nia Ramadhani Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Pastikan Kliennya Tak Keluar Panti Rehab
Diberitakan sebelumnya, sidang Perdana Nia dan Ardi Bakrie Hakim digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang sebelumnya, hakim Ketua peringatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa, mulai dari jadwal hingga suap menyuap.
Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie awlanya beragendakan pada pukul 10.00 WIB.
Namun para terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB.
Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum terkait hal tersebut.
Baca juga: 8 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Dari Mules-mules hingga Disindir Hakim
“Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua, Kamis (2/12/2021).
Kemudian pihak JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut. Kata Jaksa terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.
Sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.
Hingga akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.
“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” ucap Jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.