Alasan Rachel Vennya Tak Perlu Dipenjara Meski Divonis Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Karantina
Meski divonis bersalah, Rachel Vennya tak perlu mendekam di balik jeruji besi, mengapa demikian?
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Mengutip Kompas.com, Rachel Vennya datang ditemani oleh sang ibunda, Vien Tasman.
Seperti diketahui, selain Rachel Vennya, kasus pelanggaran karantina kesehatan juga menjerat Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa.
Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara.
Baca juga: Rachel Vennya Rela Bayar Puluhan Juta agar Bisa Kabur Saat Karantina dari Luar Negeri
Baca juga: Ogah Karantina Alasan Tak Nyaman, Rachel Vennya Mengaku Bayar Rp 40 Juta
Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ketiga terdakwa.
Meski divonis bersalah, Rachel Vennya tak perlu mendekam di balik jeruji besi, mengapa demikian?
Mantan istri Niko Al Hakim ini harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, serta dikenakan percobaan selama delapan bulan.
Jika terlibat tindak pidana lain selama masa percobaan, Rachel Vennya terancam hukuman pidana kurungan.
"Jadi majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," kata majelis hakim.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.
Rachel Vennya pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Saya terima, Pak," ucap Rachel singkat.
Majelis hakim lalu mengetok palu sebagai tanda berakhirnya kasus pelanggaran karantina kesehatan ini.
Baca juga: BREAKING NEWS, Rachel Vennya Hadiri Panggilan Polisi untuk Diperiksa Sebagai Tersangka, Irit Bicara
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Rachel Vennya dkk Segera Duduk Jadi Terdakwa
FAKTA BARU Soal Foto Rachel, Salim dan Maulida di Wisma Atlet