Lagi, Diperiksa Polisi Soal Video Asusila, Gisella Anastasia Beri Respons Begini
Setelah hampir setahun, Gisella Anastasia kini kembali dimintai keterangan oleh kepolisian soal video asusilanya yang viral pada akhir 2020.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah hampir setahun, Gisella Anastasia kini kembali dimintai keterangan oleh kepolisian soal video asusilanya yang viral pada akhir 2020.
Mengenai ini, Gisel, sapaan akrabnya, menyambut baik panggilan polisi, lantaran dirinya ingin kooperatif menjalani ini semua.
"Pas (dipanggil lagi) ini dateng lagi kayak 'oh oke, mulai lagi,' enggak apa-apa tapi tetap kooperatif aja ada instruksi apa, makanya kita datang hari ini untuk proses BAP nya," kata Gisel usai diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Gisella Anastasia Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Pemeriksaan Tambahan Terkait Kasus Video Asusila
Dirinya tidak ada keraguan, bahkan mantan istri Gading Marteen ini menyambut panggilan polisi dengan hati lapang dada.
"Ya dengan hati yang tetap lapang, sabar, damai aja lah jalaninnya. Nanti hasilnya gimana kan kita berharap yang terbaik," ucap Gisel.
Dalam pemeriksaan hari ini, Gisel mendapat 12 pertanyaan dari penyidik dan tidak ada bukti tambahan yang harus diserahkan ke kepolisian.
"Sekitar 12 pertanyaan. Enggak ada (kasih bukti lagi)," ujar kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Sementara itu, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020, Gisel masih harus wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Michael Yukinobu Kaget Disebut Lebih Dari 5 Kali Berhubungan Intim dengan Gisella Anastasia
Baca juga: Kerap Diminta untuk Rujuk dengan Gisella Anastasia oleh Netizen, Begini Jawaban Gading Marten
"Masih wajib lapor terus ya," ungkap Gisel.
"Wajib lapor masih terus berjalan dan seperti yang disampaikan Gisel, kita tetep kooperatif. Setiap ada panggilan kita akan hadir," timpal Sandy Arifin.
Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Walaupun berstatus tersangka, Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia di bawah lima tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.
Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.