Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Muncul Dugaan Maladministrasi dalam Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kuasa Hukum Bersuara

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie buka suara soal isu maladministrasi dalam pelaksanaan rehabilitasi sang klien.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Muncul Dugaan Maladministrasi dalam Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kuasa Hukum Bersuara
Kolase Tribun Medan/IST
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie buka suara soal isu maladministrasi dalam pelaksanaan rehabilitasi sang klien. 

Ia menegaskan tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Lantaran yang mengeluarkan rekomendasi  untuk menjalani rehabilitasi dari pihak BNN.

"Bagaimana maladministrasi, kecuali yang menerbitkan surat bukan BNN," ungkap Wa Ode.

Pada kesempatan itu, Wa Ode turut mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan keterangan saksi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Menurutnya, apa yang dibeberkan oleh para saksi sesuai dengan fakta di lapangan.

"Nggak ada keberatan (keterangan saksi), yang disampaikan tadi fakta ya."

"Mereka memang menggunakan dan sudah direhabilitasi, pastinya itu dipertimbangkan," kata Wa Ode.

Berita Rekomendasi

Wa Ode ungkap, pihak panti menyatakan rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah selesai.

Selain itu, kondisi dari pasangan ini juga disebut kembali pulih.

Lantas, menurut keterangan ahli, rehabilitasi bisa berakhir karena menunjukkan hasil yang baik.

Baca juga: Hakim Curiga Proses Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bermasalah

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Tepat Waktu Usai Disentil Hakim

Pun Wa Ode menegaskan peraturan dari Undang Undang narkotika telah terpenuhi.

"Kalau kita lihat dari sisi hukumnya, saya kira sudah clear tadi kata keterangannya," tutur Wa Ode.

"Tadi dari panti rehab sudah mengatakan masa rehabilitasinya sudah selesai dan pulih kondisinya."

"Kata ahli kalau udah pulih 'kan seharusnya sudah selesai (rehabilitasi)," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas